Terpasang di Areal Kantor Kelurahan, APK Paslon Petahana Melanggar ?

APK Paslon petahana, yang terpasang di areal Kantor kelurahan.(Dok : MP)

Mamuju – editorial9 – Sebuah Alat Peraga Kampanye (APK) milik Pasangan Calon (Paslon) Petahana di Pilkada Mamuju, Habsi Wahid – Irwan Pababari (Habsi-Irwan), ditemukan terpasangan di tembok pagar  Kantor Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju.

Terkait hal tersebut, Ketua Tim Hukum Paslon nomor urut 1 Tina-Ado, Abdul Wahab, menungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan laporan resminya, ke Bawaslu Kabupaten Mamuju.

Bacaan Lainnya

“Sampai tadi, masih dalam periksaan saksi pemasangan Baliho Kosong Dua, yang ada di Kantor Kelurahan Binanga,” ucap Abdul Wahab, saat dikonfirmasi Rabu, 28/10/20. Malam.

Menurut Abdul Wahab, adapun meteri laporan yang dilayangkan ke Bawaslu yakni dugaan pelanggaran pasal 30 ayat 9 tentang PKPU kampanye nomor 11 tahun 2020.

“Na disini kami merasa dirugikan, bahwa ini sudah dilarang. Ada tempat – tempat tertentu yang dilarang  untuk memasang, di kantor pemerintahan tidak boleh,”jelasnya.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Mamuju, Faisal Jumalang, membenarkan bahwa tim hukum Paslon nomor urut 1 Tina-Ado, telah melaporkan adanya APK yang terpasang di areal fasilitas pemerintahan yakni di kantor Kelurahan Binanga. Olehnya itu pihaknya secara kelembagaan langsung ke lokasi, sebagai upaya mempersiapkan seluruh kebutuhan untuk agenda pembahasan pertama di Sentra Gakkumdu.

“Dan saya tidak bisa terlalu jauh mengomentari, karena ini baru tahap penerimaan laporan,”ungkap Faisal Djumalang.

Berdasarkan regulasi, kata Faizal Jumalang, dalam berkampanye Paslon tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas negara atau pemerintah.

“Salah satu bentuk kampanye, yaitu alat peraga kampanye. Oleh karena itu, nanti kita lihat ini kan baru laporan masuk, apakah pembahasan nantinya memenuhi unsur tindak pidana atau administrasi,” katanya.

Di tempat yang sama Komisioner KPU Kabupaten Mamuju, Ahmad Amran Nur, memaparkan bahwa di Pilkada serentak 09 Desember 2020 mendatang, secara tehknis KPU hanya memfasilitasi APK dan BK.

“Pemasangan APK, itu tanggungjawab peserta pemilihan,” pungkas Amran.

Lebih lanjut, Amran menuturkan bahwa berdasarkan regulasi PKPU, terdapat tempat atau lokasi yang dilarang  untuk ditempati memasang APK.

“Salah satunya adalah kantor pemerintahan,”tutupnya.(MP)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *