Rekrutmen PTPS Diperpanjang, Bawaslu Sulbar Harap Jajarannya Bekerja Kolektif

Suasana monitoring rekrutmen PTPS, di Bawaslu Kabupaten Pasangkayu.(Dok : Ist)

Pasangkayu – editorial9 – Bawaslu Provinsi Sulbar, yang dipimpin langsung oleh Kordiv SDMdan Organisasi, Usman Sanjaya, melaksanakan monitoring rekrutmen PTPS, untuk Pilkada serentak 09 Desember 2020, di Kantor Bawaslu Kabupaten Pasangkayu, Selasa,27/10/20.

Kegiatan yang dilaksanakan selam satu hari oleh Bawaslu Pasangkayu itu, dihadiri langsung oleh para anggota dan staf Panwascam se Kabupaten Pasangkayu.

Bacaan Lainnya

“Mengingat  waktu perpanjangan di tahap ke-2 sampai Tanggal 26, tentu yang kita suppor adalah responsibility, bagaimana perekrutan PTPS di setiap Panwascam. Saya mengharapkan kerja kolektif dari jajaran Panwascam dan Bawaslu kabupaten sampai pada Bawaslu Provinsi,” ucap Usman.

Selain itu menurut Usman, secara tehknis kewenangan PTPS dalam menjalankan tugasnya antara lain menyampaikan laporan hasil pengawasan berupa seluruh dokumen dan dokumentasi,menyampaikan laporan dugaan pelanggaran,melaksanakan kewajiban lain yang diperintahkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Selain itu, tugas kita sebagai pengawas bertambah,strategi pengawasan memperhatikan penerapan protokol kesehatan covid19,” ungkapnya.

Usman juga mebeberkan, bahwa kriteria calon anggota PTPS yang dicari berdasarkan aturan perundang-undangan adalah , Berintegritas, mandiri, mentalitas, jujur dan adil, ikhlas dalam bekerja,cinta terhadap pengawas Pemilu,bekerja penuh waktu dan bersedia mewakafkan dirinya selama menjadi PTPS.

“Progres capaian Laporan Pemenuhan Calon PTPS Kabupaten Pasangkayu cukup memuaskan,calonPTPS yang  akan ditempatkan di setiap TPS. sudah memenuhi target satu orang PTPS satuTPS,”bebernya.

Ia juga menghimbau agar jajaran Pokja Panwascam, menelusuri dengan baik rekam jejak calon PTPS, seperti  terindikasi sebagai tim kampanye Paslon, terdapat namanya di SIPOL dan SILON.

“Karena terkhusus Pasangkayu memiliki Paslon dari jalur perseorangan,”katanya.

Lebih lanjut ia menuturkan, bahwa mengingat Pilkada  dilaksanakan di masa pandemi Covid19, maka  para calon PTPS dirapid tes. Untuk anggarannya, sudah tersedia di Bawaslu provinsi namun secara tehknis, dilaksanakan oleh Bawaslu kabupaten.

“Jadi, yang dirapid itu adalah pengawas yang terpilih. Silahkan kordinasi ke Bawaslu Provinsi,”tuturnya.

Di tempat yang sama, Anggota Bawaslu Kabupaten Pasangkayu, Ardi, membeberkan bahwa masa  perpanjangan  tahap pertama itu berlangsung selama 13 hari dan perpanjangan kedua selama7 hari.

“Pada proses perekrutan pengawas TPS sudah mencapai 90% dan insya Allah akan dimaksimalkan pada perpanjangan selanjutnya,”beber Ardi.(Rco/MP)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *