Mamuju – editorial9 – Pemkab Mamuju menyiapkan 3 tingkatan sangksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)nya, yang tidak hadir di hari pertama kerja, pasca libur lebaran.
Hal itu disampaikan oleh Bupati Mamuju, Sutinah Suhardi, usai Sidak di sejumlah OPD, Senin, 09/05/22.
Menurutnya, sanksi tersebut dimulai dengan pemotongan tunjangan kinerja 50 persen, bagi ASN yang alpa di hari pertama kerja.
“Selanjutnya, bagi yang tidak hadir di hari kedua, akan dilakukan pemotongan kinerja sebesar 30 persen dan yang tidak hadir di hari ketiga akan diberi sanksi pemotongan kinerja 20 persen,” ucap Sutinah.
Selain itu ia menambahkan, bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada ASN yang mengalami sanksi pemotongan tunjangan kinerja 100 persen.
“Jika, mereka tidak dapat dapat hadir tanpa alasan yang jelas, selama tiga hari berturut-turut pasca libur panjang yang telah berakhir,” tutupnya.(Rls)