Makassar – editorial9 – Menanggapi peristiwa pengeroyokan yang dialami oleh Safril Partang,SH, salah seorang pengacara di Kabupaten Sidrap, Ketua Umum DPP BAIN HAM-RI, DR.Muhammad Nur,SH.MH, angkat bicara.
Menurut Muhammad Nur, pihaknya secara kelembagaan di DPP BAIN HAM-RI, maupun secara personal sebagai seorang pengacara, mengecam keras peristiwa tersebut.
“Mendesak kepolisian Polres Sidrap, segera menangkap dan menahan pelaku pengeroyokan yang diduga dilakukan lelaki (L), bersama dengan 5 pelaku lainnya,” ucap Muhammad Nur, melalui press rilis Djaya Jumain, Selasa, 18/08/20.
Selain itu, ia juga menambahkan, bahwa p engeroyokan terhadap Safril Partang,SH di Kampung Wala, Kelurahan Wala, Kecamatan Maritengngae,15 Agustus 2020 telah mencederai profesi pengacara,
“Seharusnya, oengacara harus dilindungi sebagai salah satu penegak hukum,” tambahnya.
Lebih lanjut ia menuturkan, bahwa atas peristiwa tersebut, korban mengalami luka memar akibat pukulan di bagian telinga sebelah kanan dan kiri, pipi sebelah kanan dan punggung sebelah kiri serta baju robek,karena ditarik oleh terduga pelaku.
“Selain itu, korban juga diancam akan dibunuh,” tutupnya.(*/FM)