Pasangkayu – editorial9 – Kepolisian sektor Sarudu, saat sini sedang melakukan melakukan penyidikan terhadap S (33), warga Dusun Semangat Baru, Desa Saptanajaya, Kecamatan Duripoku, Kabupaten Pasangkayu, lantaran diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan.
Kapolsek Sarudu AKP Yohannis H. melalui Kanit Reskrim, Ipda Arifin, menjelaskan bahwa awal mula kejadian penganiayaan itu terjadi, saat tersangka ingin menemui Kepala Desa (Kades) Saptanajaya, yang saat itu tidak berada di tempat.
“Namun, pelaku bersikap keras mau masuk kedalam rumah, tapi tidak diijinkan dan dihalangi oleh korban, yang kebetulan istri kades di pintu masuk, sehingga terjadilah penganiayaan tersebut. Untuk pelaku, kami tahan dirutan Polsek Sarudu, untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut” ucap Ipda Arifin, melalui press rilis Humas Polda Sulbar, Selasa, 18/08/20.
Selain itu ia juga menjelaskan, bahwa S dalam melakukan penganiayaan itu, dengan cara menarik tangan bagian kiri dan menendang kaki VA.
“Modus operandi, pelaku melakukan penganiayaan dengan cara menarik tangan kiri korban, sehingga mengenai tembok dan menendang korban pada bagian kaki,” jelasnya.
Selain itu ia juga menuturkan, bahwa pelaku yang berhasil diamankan pada Minggu lalu itu, berdasarkan atas adanya laporan Polisi Nomor : LP / 20 / VIII / 2020 / Sek Sarudu, Tanggal 09 Agustus 2020.
“Karena, diduga telah melakukan penganiayaan dengan cara menarik korban VA, yang menyebabkan korban mengalami luka tergores,pada betis sebelah kiri dan siku pada tangan kiri,” tutupnya.(FM)