Makassar – editorial9 – Badan Advokasi Investigasi dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM-RI) dan DR.Muhammad Nur,SH.,M.Pd.MH, adalah dua nama yang identik yang tidak terpisahkan, karena statusnya sebagai pendiri sekaligus ketua umum.
Melihat fakta, tidaklah berlebihan jika BAIN HAM-RI yang dilihat dari waktu berdirinya masih seumur jagung dan tahun 2020 telah terbentuk di 34 Provinsi, hal tersebut terjadi melalui proses panjang berlandaskan visi dan misi yang kokoh dan BAIN HAM-RI adalah lembaga yang jelas dan terarah serta konsisten.
BAIN HAM-RI terbentuk, berawal dari keprihatinan DR.Muhammad Nur,SH.,M.Pd,.MH, terhadap berbagai macam permasalahan bangsa dan Negara dan ini tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
DR.Muhammad Nur,SH.,M.Pd.,MH bukan hanya sekedar membentuk BAIN HAM-RI ,namun juga meletakkan pondasi yang kokoh dalam membentuk SDM yang mempuni yang dapat memahami dasar dasar perjuangan BAIN HAM RI untuk masyarakat dengan baik dan benar.
Menurut Ketua Bidang OKK BAIN HAM-RI, Djaya Jumain, kehadiran BAIN HAM-RI di Indonesia, telah menjelma menjadi satu lembaga yang memiliki garis perjuangan, yang berbeda dengan mayoritas lembaga, yang sudah terlanjur lekat dengan citra negatif, baik bagi masyarakat maupun aparat pemerintah.
“BAIN HAM-RI adalah lembaga yang dapat menjadi mitra bagi pemerintah yang bukan hanya bisa mengkritik, tapi juga mampu menawarkan solusi-solusi secara nyata,” ucap Djaya Jumain melalui press rilisnya,Senin, 03/08/20.
Selain itu ia juga menambahkan, bahwa BAIN HAM-RI juga memiliki puluhan departemen serta beberapa sayap organisasi.
“BAIN HAM-RI dengan 17 departemen dan beberapa sayap organisasi, diharapkan dapat ikut secara aktif membangun bangsa dan negara, dalam menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tutupnya.(*)