Mamuju – editorial9 – KPU Kabupaten Mamuju, mempertanyakan keberadaan pihak Bawaslu Mamuju, saat dilakukannya Verifikasi Faktual (Verfak).
Pernyataan itu, disampaikan menyusul adanya laporan dugaan pelanggaran saat proses Verfak, oleh Bawaslu Kabupaten Mamuju ke Bawaslu Provinsi.
Komisioner KPU Kabupaten Mamuju, Ahmad Amran Nur, mengatakan bahwa setiap proses Verfak dilakukan Bawaslu Mamuju selalu ada.
“Sehingga aneh jika dugaan pelanggaran itu muncul. Lalu dimana peran pencegahan yang dilakukan oleh Bawaslu,” kata Amran kepada wartawan, Kamis, 10/11/22.
Selain itu ia menambahkan, hingga saat ini pihaknya belum tahu di mana poin pelanggaran yang dimaksud. Pasalnya, selama proses Verfak tidak ada masukan dari Bawaslu, sementara salah satu fungsinya adalah pencegahan.
“Nah, jika memang menurut mereka (Bawaslu) ada pelanggaran, sampai sekarang kami tidak pernah terima bentuk saran perbaikan dari Bawaslu,” tambahnya.
Pada prinsipnya kata Amran, pihaknya telah menjalankan proses sesuai aturan. Namun jika pada perjalanannya dianggap ada pelanggaran administrasi oleh Bawaslu, itu yang membuat pihak KPU bingun.
“Karena itu tadi, kami tidak pernah mendapat kata-kata “cinta” dari Bawaslu, dimana salah satu fungsinya adalah pencegahan,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Mamuju, Hamdan Dangkang, menambahkan bahwa pihaknya siap bertanggung jawab atas laporan Bawaslu Mamuju itu.
“Iya kami siap, karena sudah bekerja sesuai PKPU nomor 4 tetang pendaftaran dan ada Juknis yang mengalami empat kali perubahan terakhir itu 385, ada bebeparapa intruksi dari kpu provinsi dan KPU RI,” tutur Hamdan.(Rls/Mp)