Dua Terduga Pelaku Narkoba di Mamuju Dibekuk Polisi, Satu Diantaranya Mengaku Cucu Wakil Bupati

Dua terduga pelaku Narkoba, yang ditangkap personel Satresnarkoba, Polresta Mamuju.(Dok : Humas Polresta Mamuju)

Mamuju – editorial9 – Dua orang pria terduga pelaku Narkoba berinisial ER (35) dan MF (33) warga Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah, ditangkap Satreskoba Polresta Mamuju, atas dugaan penyalahgunaan Narkoba jenis sabu.

Hal itu disampaikan Kasatreskoba Polresta Mamuju, Iptu Makmur, melalui press rilis Humas Polresta Mamuju, Rabu, 22/03/23.

Bacaan Lainnya

“Ketika dilakukan penangkapan terhadap pelaku, ER mengaku bahwa dirinya adalah seorang cucu wakil bupati, yang masih aktif di Provinsi Sulbar,”ucap IPTU Makmur.

Selain itu ia menambahkan, bahwa kedua terduga pelaku merupakan target operasi antik sat res narkoba Polresta Mamuju.

“Sehingga, target operasi sebanyak 2 TO sudah terungkap semua,” tambahnya.

Pelaku ER dan MF, ditangkap di atas mobilnya saat sedang dalam perjalanan, yang terletak di Jalan Atiek Sutedja tepatnya di depan kolam renang BTN Passokkorang Karema, Kota Mamuju.

“Selanjutnya, anggota Sat Narkoba Polresta Mamuju, mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap ER dan MF sehingga ditemukan Narkotika jenis shabu yang disimpan didalam saku celana masing-masing,” terangnya.

Dari tangan ER, kata IPTU Makmur, ditemukan barang bukti 5 sachet plastik klip warna bening yang masing-masing berisi serbuk kristal putih diduga Narkotika jenis shabu dan 1 buah HP merk oppo.

“Sedangkan pelaku MF, ditemukan barang bukti berupa 1 sachet plastik klip warna bening, yang berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis shabu dan 1 buah kaca pirex,” katanya.

Lebih lanjut ia menuturkan, para pelaku diduga tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I dengan pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 pasal 127 undang -undang Republik Indonesia,nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Sekarang ini, pelaku bersama barang buktinya telah diamankan di Mako Polresta Mamuju, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutupnya.(Mp)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *