Pasangkayu – Dua orang warga Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu, ditangkap polisi gegara menyimpan dan memiliki Narkotika jenis sabu.
Keduanya dibekuk personel kepolisian Satres Narkoba Polres Pasangkayu, disebuah kos-kosan, Selasa 13 Mei 2025, subuh dinihari.
“Benar tim opsnal telah melakukan penangkapan terhadap 2 orang dengan inisial K, 40 tahun, alamat Tikke Kecamatan Tikke Raya dan M, 27 tahun, yang berdomisili di Pajalele, Kecamatan Tikke Raya,” ucap Kasat Res Narkoba Polres Pasangkayu, IPTU Muhammad Yusuf.
“Keduanya ditangkap setelah sebelumnya dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan 2 sachet plastik bening, yang diduga narkotika jenis sabu seberat 1,29 gram,” sambungnya.
Selain itu ia juga menjelaskan, berdasarkan hasil interogasi kedua pelaku memperoleh barang terlarang tersebut dari seseorang berinisial E yang saat ini berstatus DPO, dengan cara dibeli seharga Rp. 1.800.000, sebanyak dua sachet.
“Dimana sabu tersebut, dibeli dengan cara patungan,” sambungnya.
Lebih lanjut ia menuturkan, saat ini kedua terduga pelaku, tengah menjalani proses pemeriksaan di Mapolres Kabupaten Pasangkayu.
“K dan M, kini menjalani pendalaman lebih lanjut oleh Penyidik untuk mengetahui Motif dan modus pelaku dan kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tutupnya.(*)






