Mamuju – editorial9 – Seorang pemuda berinisial M (21), diringkus tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Mamuju, disalah satu rumah di Jalan Pongtiku, Kelurahan Rimuku, Kabupaten Mamuju, Rabu, 28/07/21.
Diketahui, ditangkapnya M oleh tim Reserse Narkoba Polresta Mamuju, lantaran kedapatan menyimpan dan memperjual belikan ratusan butir obat label “Y”, pada anak remaja tanpa surat izin edar atau resep dokter.
Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Iskandar, mengatakan M diringkus, bahwa awalnya tim opsnal mengamankan pria berinisial U, yang saat itu membawa beberapa butir obat daftar “Y” dan hasil interogasi, obat tersebut ia beli dari M.
“Saat ini, pelaku berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolresta Mamuju dan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 197 subsider 196 undang-undang RI nomor 36 Tahun 2009, tentang kesehatan dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun penjara,” ucap Kombes Pol Iskandar.
Dari hasil penggeledahan, kata Kombes Pol Iskandar, barang bukti yang diamankan, yakni berupa 381 butir obat daftar “Y” serta uang tunai senilai Rp.200.000,(Dua Ratus Ribu Rupiah), yang merupakan hasil penjualan.
“Tidak ada ampun dan toleransi, bagi mereka yang berusaha merusak para generasi penerus bangsa, dengan menyalahgunakan Narkotika maupun obat berbahaya lainnya,” tutupnya. (Mp)






