FPI Resmi Dilarang, Ansor : Keputusan Pemerintah Harus Dipatuhi

Pimpinan Wilayah GP.Ansor Sulbar, Sudirman.AZ. (Dok : Net)

Mamuju – editorial9 – Pemerintah pusat, melalui Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud.MD, pada Rabu, 30 Desember 2020 lalu, telah resmi melarang seluruh aktivitas Front Pembela Islam (FPI).

Menanggapi keputusan tersebut, Pimpinan Wilayah GP.Ansor Sulawesi Barat, Sudirman.AZ, mengatakan terkait pembubaran dan pelarangan aktivitas eks FPI, yang dikeluarkan berdasarkan surat keputusan bersama 6 menteri, harusnya dihormati dan patuhi.

Bacaan Lainnya

“Tentunya pemerintah kita sudah mempelajari dan menganalisa dengan baik, tentang apa dan seperti bagaimana kegiatan baik secara tertulis maupun gerakan, yang dilakukan oleh saudara saudara kita di FPI,” ucap Sudirman.AZ, melalui press rilisnya, Jumat, 01/01/21.

Selain itu, ia menambahkan bahwa tanggapannya tersebut bukan pada kapasitas menilai seperti apa kegiatan para eks FPI selama ini, walau memang di setiap momen sering melakukan kegiatan Baksos serta tidak ketinggalan dalam melakukan bantuan, pada korban bencana yang terjadi di setiap daerah.

“Namun dilain sisi, kadang kala membuat kegaduhan dan tanpa tanggung-tanggung melakukan razia begitu kasar dan main hakim sendiri, sehingganya ini tentu menjadi penilaian atau pun evaluasi tersendiri, bagi eks FPI, mengapa mereka dibubarkan dan dilarang membuat kegiatan,” ungkapnya.

Ia juga mengajak seluruh eks FPI agar bergabung di NU dan GP.Ansor, dengan mengikuti Diklatsar sebagai syarat menjadi anggota GP.Ansor maupun Banser.

“Ini tiada lain agar kita sama – sama mempunyai nawa cita, yang satu yaitu cinta agama, bangsa dan negeri,” ungkapnya.

Lebih lanjut, secara kelembagaan Ansor Provinsi Sulawesi Barat menegaskan bahwa Indonesia adalah negara final dengan mengacu pada asas tunggal Pancasila menganut sistem Demokrasi.

“Jadi, siapapun yang mengaku sebagai warga Negara Indonesia, maka harus patuh dan tunduk atas segala aturan yang dibuat oleh para pemimpin kita baik itu eksekutif maupun legislatif, entah itu aturan paling tinggi UUD 1945 maupun turunannya ke bawah,” tutupnya. (MP)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *