Polman – Gabungan Serikat Buruh Nusantara (GSBN) Polman bersama LBH Suara Panrita Keadilan Sulbar melayangkan somasi ke RSUD Hajjah Andi Depu Kabupaten Polewali Mandar.
Somasi ini, dilakukan lantaran adanya dugaan pelanggaran UU tenaga kerja yang dilakukan oleh pihak RSUD.
Sekertaris GSBN Polman, Herman, mengatakan somasi ini merupakan langkah awal untuk menyelesaikan masalah dan memastikan hak-hak buruh di RSUD Hajjah Andi Depu, terlindungi.
“Kami menduga, adanya pelanggaran undang-undang tenaga kerja di Rumah Sakit Hajjah Andi Depu. Dan kami, akan melakukan segala upaya untuk melindungi hak-hak buruh,” ucap Herman, Kamis,17/04/25.
Sementara itu, Sekretaris LBH Suara Panrita Keadilan Sulbar, Radi Rahim, mengungkapkan bahwa pihaknya akan membantu GSBN dalam proses hukum ini.
“Kami akan bekerja sama dengan GSBN, untuk memastikan bahwa hak-hak buruh di Rumah Sakit Hajjah Andi Depu terlindungi dan bahwa rumah sakit tersebut, mematuhi undang-undang tenaga kerja,” ujar Radi.
Ia berharap, somasi tersebut dapat menjadi perhatian bagi RSUD Hajjah Andi Depu, untuk memperbaiki kebijakan dan praktik kerja yang sesuai dengan undang-undang tenaga kerja.
“GSBN dan LBH Suara Panrita Keadilan Sulbar, akan terus memantau perkembangan dugaan kasus ini dan memastikan bahwa hak-hak buruh di Rumah Sakit Hajjah Andi Depu terlindungi,” tutupnya.(*)