Mamuju – editorial9 – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), baru-baru ini mengeluarkan rilis, yang secara tegas memberikan teguran kepada 37 peserta calon petahana kepala daerah, termasuk Kabupaten Mamuju, Habsi Wahid-Irwan Pababari (Habsi-Irwan), yang ikut kembali dalam kontestasi Pilkada serentak 09 Desember 2020 mendatang.
Dilansir dari laman Liputan6.com, teguran keras kepada para bakal calon petahana oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melalui rilis Akmal Malik itu, disampaikan usai mereka mendaftrakan diri di KPUD nya masing-masing, lantaran dianggap telah melanggar protokoler kesehatan pencegahan penyebaran wabah Covid-19.
“Mendagri tegur keras sebanyak 36 bupati, wakil bupati, Walikota, Wakil Walikota dan 1 gubernur terkait ketidakpatuhan terhadap protokol kesehatan,” kata Akmal lewat pesan singkat, Senin (07/9/2020), di laman Liputan6.com.
Dalam rilis itu, Akmal selaku Dirjen Kemendagri, juga menyampaikan bahwa para bakal calon kepala daerah petahana yang mendaftar, akan menerima sangksi. Salah satunya yakni menunda pelantikan, jika nantinya terpilh kembali.
Ditanya terkait adanya teguran dari Mendagri tersebut, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mamuju, Azwar Anshari Habsi, mengaku tak dapat menjawab masalah itu.
“Ndak bisa saya jawab itu,”pungkas Azwar Anshari Habsi, kepada awak media saat ditemui di Kantor DPRD Mamuju, Rabu,09/09/20.
Berikut 37 data calon kepala daerah petahana yang ditegur keras Mendagari Tito Karnavian, yang dikutip dari laman Liputan6.com :
1. Bupati Wakatobi
2. Wakil Bupati Luwu Utara
3. Bupati Konawe Selatan
4. Bupati Karawang
5. Bupati Halmahera Utara
6. Wakil Bupati Halmahera Utara
7. Bupati Halmahera Barat
8. Wakil Bupati Halmahera Barat
9. Walikota Tidore Kepulauan
10. Bupati Belu
11. Wakil Bupati Belu
12. Bupati Luwu Timur
13. Wakil Bupati Luwu Timur
14. Wakil Bupati Maros
15. Bupati Majene
16. Wakil Bupati Majene
17. Bupati Mamuju
18. Wakil Bupati Mamuju
19. Wakil Walikota Bitung
20. Wakil Bupati Blora
21. Wakil Bupati Demak
22. Bupati Serang
23. Wakil Walikota Cilegon
24. Bupati Jember
25. Bupati Mojokerto
26. Wakil Bupati Sumenep
27. Wakil Walikota Medan
28. Walikota Tanjung Balai
29. Bupati Labuhan Batu
30. Bupati Rokan Hulu
31. Wakil Bupati Kuantan Sengigi
32. Wakil Bupati Musi Rawas
33. Bupati Ogan Ilir
34. Bupati Karimun
35. Bupati Kepahiang
36. Bupati Bengkulu Selatan
37. Gubernur Bengkulu.(MP)