Mamuju – editorial9 – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah ( KPID) Sulawesi Barat menggelar sosialisasi perizinan hak siar dan Televisi (TV) digital, dengan mengahdirkan para pelaku Usaha LPB yang telah mengantongi Izin Penyelenggara Penyiaran tetap, di salah satu hotel di Mamuju, Selasa, 08/09/20.
Kegiatan yang dilaksanakan mulai tanggal 08 hingga 09 September 2020 itu, menghadirkan narasumber yakni, Faisal Al amri, General Manager MSO and LCO Development K-Vision Wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Dalam sambutannya, Ketua KPID Sulbar, April Ashari, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut, sebagai wujud dari tanggung jawab KPID Sulbar, dalam menumbuh kembangkan penyiaran di daerah ini.
“KPID Sulbar menghadirkan pelaku usaha penyiaran, saat ini dunia penyiaran berkembang secara pesat dari analog ke digital. Untuk itu, pelaku usaha harus siap menghadapi persaingan usaha penyiaran ini,” ucap Ashari.
Sementara itu, Al amri memberi warning pelaku usaha LPB, agar taat terhadap regulasi penyiaran.
“TV kabel itu bukan penyiaran bebas, pemiliknya harus taat pada aturan mulai dari legalitas hingga ketaatan pada regulasi. Minimal ada tiga aturan yang dioedomani yakni UU ITE, UU Penyiaran, UU hak cipta,” jelasnya.
Menurutnya, LPB itu tidak kebanyakan tidak memiliki produksi sehingga harus merelay siaran-siaran milik lembaga lainnya yang menyediakan konten siaran.
“Kehadiran provider dapat menjadi solusi penyedian siaran. Untuk itu pelaku usaha TV kabel harus membangun kerjasama dengan provider,” terangnya.
Faisal yang mengaku mengeluti usaha LPB sejak tahun 2003 itu, menyebutkan kedepan pelaku usaha TV Kabel akan ditinggalkan pelanggannya bila tidak beralih ke TV digital. Sehingga dihadapan peserta sosialisasi, ia mendemokan cara kerja TV digital.(Advetorial)