Hamdan : Tenaga Pelipat Surat Suara Wajib Rapid Test

Ketua KPU Mamuju, Hamdan Dangkang.(Dok Net)

Mamuju – editorial9 – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mamuju, mewajibkan kepada seluruh tenaga pelipat surat suara Pilkada 09 Desember 2020 mendatang, untuk menjalani rapid tes.

Ketua KPU Kabupaten Mamuju, Hamdan Dangkang menjelaskan bahwa, aturan wajib rapid tes bagi tenaga pelipat surat suara terutang dalam PKPU nomor 13 Tahun 2020, tentang pelaksanaan Pilkada serentak dalam kondisi bencana non alam (pandemi Covid19).

Bacaan Lainnya

“Iya, regulasinya di PKPU 13 tentang pencegahan covid, yang dipakai untuk tenaga pelipat inikan orang dari luar, yang kami tidak tau riwayat perjalanan mereka dan kondisi tubuh mereka,” jelas Hamdan, via WhatsApp, Minggu, 15/11/20.

Selain itu Menurut Hamdan, surat suara untuk Pilkada Mamuju sendiri, rencananya akan tiba di Kabupaten Mamuju pada Minggu malam ini, sehingga pihaknya dalam waktu akan segera melakukan proses pelipatan dan penyortiran.

“Kalau sekretariat sudah siapkan tenaga pelipat dan penyortir, kami akan langsung segerakan. Tapi kalau belum, hari Selasa jam 8 pagi mulai,” ungkapnya.

Lebih lanjut ia menuturkan bahwa dalam proses pelipatan dan penyortiran surat suara, pihaknya akan melibatkan sekitar 40 orang, yang secara tehknis akan dibagi ke dalam dua tim.

“Target pelipatan surat suara, paling lama Dua hari di Asrama haji,” tutupnya.(MP)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *