Polman – editorial9 – Jaksa penyidik Kabupaten Polman, secara resmi menyerahkan dua tersangka serta barang bukti kasus dugaan korupsi proyek pembangunan spam jaringan perpipaan, di Desa Kelapa Dua, ke jaksa penuntut umum Kejari Kabupaten Polman, di Polewali, Kamis,20/01/22.
Dua orang tersangka itu, yakni Ir. DTM selaku PPK kegiatan di bidang cipta karya Dinas PUPR dan saat ini menjabat selaku Kepala ULP Kabupaten Polman dan Ir. MN selaku pelaksana atau kontraktor, pada kegiatan tersebut.
Menurut Kapenkum Kejati Sulbar, Amiruddin, dalam proses penyerahan tersebut, kedua tersangka beserta barang bukti itu, disaksikan langsung oleh penasehat hukum terduga pelaku, yakni Muh.Amin Sangga.
“Kemudian, untuk mempermudah proses selanjutnya dalam penanganan perkara tersebut, kedua tersangka dilakukan penahanan di Lapas Polewali,” ucap Amiruddin, melalui press rilisnya.
Penahan tersebut, berdasarkan sprint penahanan Kajari Polman nomor : 91/ P.6.12/ Ft.1/ 01/ 2022 dan SPRINT.HAN nomor: 92/ P.6.12/ Ft.1/ 01/ 2022 Tanggal 20 Januari 2022 selama 20 hari kedepan sejak tanggal 20 Januari 2022 hingga 08 Februari 2022 mendatang.
“Adapun alasan penahanan tersebut, tersebut sesuai ketentuan Pasal 21 ayat 1 dan 4 KUHAP, yang antara lain, ditakutkan tersangka mengulangi perbuatan pidana, menghilangkan barang bukti dan melarikan diri,” ungkap Amiruddin.
Selain itu ia menjelaskan, bahwa para terduga disangka telah melakukan Tipikor dalam kegiatan Spam di Desa Kelapa Dua, dimana dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut, dilakukan dengan menyalahi spek dan tidak sesuai dengan kontrak.
“Sehingga, menyebabkan pekerjaan tersebut tidak dapat dimanfaatkan masyarakat. Dan atas perbuatan para tersangka, menyebabkan kerugian negara,” ungkapnya.
Sebelum kedua tersangka tersebut dibawa ke Lapas Polewali, kata Amiruddin, terlebih dahulu dilakukan tes antigen oleh dokter pada Puskesmas Pekabatta Polewali dan hasilnya dinyatakan negatif.
“Setelah proses tahap Dua ini, tim JPU akan segera melimpahkan perkara ke pengadilan negeri Tipikor Mamuju, supaya secepatnya dapat disidangkan,” tutupnya.(Mp)






