Jambret di Mamuju Diciduk dalam 6 Jam, Korban Perempuan Paruh Baya Terluka

Tersangka Dimas (25) saat diamankan Tim Resmob Polresta Mamuju usai ditangkap dalam kasus penjambretan di Jl. Maccirinnae.(Dok Humas Polresta Mamuju)

MAMUJU – Polisi bergerak cepat mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (jambret) yang terjadi di Jl. Maccirinnae, Kota Mamuju. Hanya dalam waktu enam jam setelah kejadian pada Selasa (18/11/2025), Tim Resmob Polresta Mamuju berhasil mengamankan seorang terduga pelaku.

Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Agustinus Pigay, membenarkan pengungkapan tersebut. “Benar, terduga pelaku berhasil diamankan tidak lama setelah kejadian,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Terduga pelaku diketahui bernama Dimas (25), warga Jalan Mamuju. Sementara korbannya adalah perempuan paruh baya, Hj. Andi Nurhayati, warga Maccirinnae.

Kronologi Kejadian

Peristiwa bermula saat korban berjalan kaki menuju pasar. Ketika melintas di lorong tembus pasar, pelaku datang dari belakang menggunakan sepeda motor. Tanpa ragu, pelaku langsung merampas dompet yang digenggam korban.

“Korban terjatuh dan mengalami luka akibat ditarik saat dompet dirampas,” jelas AKP Agustinus.

Korban kehilangan uang tunai Rp300 ribu. Dari hasil pemeriksaan, uang itu telah digunakan pelaku untuk membayar utang Rp150 ribu, sementara sisanya dipakai membeli rokok dan makanan. Dompet korban dibuang pelaku ke dalam kanal.

Saat ini, terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di ruang Resmob Satreskrim Polresta Mamuju guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

“Kasus masih kami dalami,” tutur Kasat Reskrim.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *