KI Sulbar Tegaskan: Keterbukaan Informasi Bukan Pilihan

MAMUJU, editorial9.com – Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Barat menegaskan keterbukaan informasi publik bukan pilihan bagi badan publik, melainkan kewajiban hukum dalam menjalankan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Penegasan itu disampaikan Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Barat sekaligus Ketua Bidang Edukasi, Sosialisasi, dan Advokasi, Masram, dalam kegiatan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik dan pengenalan aplikasi e-Monev yang digelar di Aula Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Sulawesi Barat, Kamis (17/9/2026).

Bacaan Lainnya

Masram mengatakan setiap lembaga yang menggunakan kewenangan negara, mengelola anggaran publik, serta memberikan pelayanan kepada masyarakat memiliki kewajiban untuk mempertanggungjawabkan proses dan keputusan yang diambil kepada publik.

“Keterbukaan informasi publik bukanlah sebuah pilihan yang dapat dilakukan atau tidak dilakukan oleh badan publik sesuai dengan kehendaknya. Keterbukaan informasi merupakan kewajiban hukum yang melekat pada setiap badan publik dalam menjalankan tugas dan kewenangannya,” kata Masram.

Menurut dia, informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan pada prinsipnya merupakan hak masyarakat untuk mengetahui bagaimana negara dikelola. Namun, hak tersebut tetap memiliki batas terhadap informasi yang secara sah dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menilai paradigma bahwa informasi merupakan milik lembaga perlu bergeser menjadi informasi sebagai hak masyarakat.

Keterbukaan, kata Masram, juga tidak sekadar memenuhi permintaan dokumen atau mempublikasikan informasi melalui situs resmi lembaga. Lebih dari itu, keterbukaan memberikan ruang kepada masyarakat untuk mengawasi, mengkritisi, dan meminta pertanggungjawaban atas kebijakan pemerintah, penggunaan anggaran, serta pelayanan publik.

“Pada akhirnya, keterbukaan informasi bukan sekadar persoalan administratif PPID, melainkan bagian dari tanggung jawab konstitusional dan tata kelola pemerintahan. Badan publik tidak sedang ‘berbaik hati’ ketika membuka informasi kepada masyarakat. Badan publik sedang menjalankan kewajibannya kepada pemilik kedaulatan, yaitu rakyat,” ujar Masram.

Masram juga mengingatkan keterbukaan informasi bukan berarti seluruh informasi harus dibuka tanpa batas. Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik mengenal informasi yang dikecualikan dengan alasan dan prosedur tertentu.

Karena itu, pengecualian informasi tidak semestinya digunakan secara serampangan. Setiap pembatasan harus memiliki dasar hukum serta dapat dipertanggungjawabkan.

“Keterbukaan informasi tidak berarti bahwa seluruh informasi harus dibuka tanpa batas. Prinsip yang harus dibangun bukanlah ‘semua informasi harus dibuka’, melainkan ‘setiap informasi pada dasarnya terbuka, kecuali yang secara sah dinyatakan dikecualikan berdasarkan hukum’,” katanya.

Menurut Masram, keterbukaan informasi memiliki hubungan erat dengan prinsip pemerintahan yang baik atau good governance. Pemerintahan yang baik membutuhkan transparansi, akuntabilitas, partisipasi masyarakat, kepastian hukum, serta pengawasan yang efektif.

Tanpa informasi yang memadai, masyarakat akan kesulitan berpartisipasi secara bermakna dan melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Ia menilai keterbukaan informasi juga tidak semestinya dipandang sebagai beban bagi badan publik. Sebaliknya, keterbukaan dapat menjadi instrumen untuk membangun tata kelola kelembagaan yang lebih tertib.

Ketika setiap kebijakan, program, penggunaan anggaran, dan pelayanan publik disiapkan dengan kesadaran bahwa informasi tersebut pada prinsipnya dapat diketahui dan diuji oleh publik, badan publik akan terdorong untuk bekerja secara lebih akuntabel, profesional, dan sesuai ketentuan.

Karena itu, Masram mengatakan keberhasilan keterbukaan informasi tidak cukup hanya dilihat dari keberadaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), tersedianya situs web, atau jumlah informasi yang dipublikasikan.

“Yang jauh lebih penting adalah apakah keterbukaan telah menjadi budaya kerja dalam penyelenggaraan pemerintahan. Apakah informasi disediakan secara benar, akurat, cepat, mudah diakses, dan tidak diskriminatif? Apakah badan publik responsif terhadap permohonan informasi? Apakah pengecualian informasi dilakukan berdasarkan prosedur dan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan?” ujarnya.

Ia menegaskan keterbukaan informasi tidak boleh hanya dijalankan ketika ada penilaian atau pemeriksaan. Keterbukaan harus menjadi standar dalam setiap proses penyelenggaraan pemerintahan.

“Pemerintahan yang terbuka bukan berarti pemerintahan yang tidak memiliki rahasia, melainkan pemerintahan yang mampu menjelaskan apa yang dikerjakan, mengapa keputusan diambil, bagaimana sumber daya publik digunakan, dan bersedia mempertanggungjawabkannya kepada masyarakat,” kata Masram.

Kegiatan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik dan pengenalan aplikasi e-Monev tersebut diikuti sekitar 50 peserta.

Peserta berasal dari organisasi perangkat daerah (OPD), pemerintah desa, satuan pendidikan tingkat SLTA sederajat, serta badan publik dan instansi vertikal di wilayah Kabupaten Mamuju.

Melalui kegiatan tersebut, Komisi Informasi Sulbar mendorong badan publik agar menempatkan keterbukaan informasi sebagai bagian dari budaya kerja dan tata kelola pemerintahan.

Keterbukaan informasi pada akhirnya bukan hanya tentang membuka informasi kepada masyarakat, tetapi juga membangun kepercayaan, memperkuat akuntabilitas, mendorong partisipasi publik, mencegah penyalahgunaan kewenangan, serta mewujudkan pemerintahan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *