KPU Mamuju Akan Bentuk TPS Khusus Lembaga Vertikal 

KPU Mamuju, gelar Rakor persiapan penyusunan daftar pemilih di lokasi khusus Pemilu 2024, yang digelar di Aula kantor KPU Mamuju, Jumat,03/03/23.(Dok :Mp)

Mamuju – editorial9 – Dalam rangka pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, KPU Kabupaten Mamuju, akan membentuk TPS khusus bagi lembaga vertikal.

Hal itu terungkap, saat gelaran Rakor persiapan penyusunan daftar pemilih di lokasi khusus Pemilu 2024, yang digelar di aula kantor KPU Mamuju, Jumat,03/03/23.

Bacaan Lainnya

Ketua KPU Kabupaten Mamuju, Hamdan Dangkang, mengatakan Rakor tersebut merupakan tindak lanjut dari PKPU 7 tahun 2023, tentang pemuktahiran data pemilih dan surat edaran nomor 56 dari KPU RI.

“Kami diminta untuk koordinasi dengan berbagai instansi atau lembaga vertikal di setiap daerah, untuk mendata karyawannya,” ucap Hamdan.

Selain itu ia mengungkapkan, bahwa sebelumnya KPU kabupaten Mamuju telah melakukan tindak lanjut, dengan meminta data dari masing-masing lembaga vertikal.

“Untuk mengirimkan nama pegawai atau karyawan yang di tanggal 14 Februari 2024 masih bertugas di Kabupaten Mamuju,” ungkapnya.

Ia juga menambahkan, untuk jumlah TPS khusus yang nantinya akan disiapkan oleh KPU, sepenuhnya bergantung pada jumlah pegawai atau karyawan.

“Karena, TPS khusus ini kan sama juga jumlah maksimalnya yaitu 300 dan minimal 100 wajib pilih. Sehingga, kalau tidak mencukupi pegawai atau karyawan 100, berarti TPS khusus itu tidak bisa dibuat,” tambahnya.

Terkhusus Kabupaten Mamuju, menurut Hamdan, berdasarkan hasil pendataan yang telah dilakukan, sangat dimungkinkan untuk dibentuk TPS khusus bagi para karyawan lembaga vertikal.

“Karena pendataan kami, itu ada 59 lembaga vertikal di Mamuju, kalau kita hitung-hitung saja misalnya 10 karyawan perlebaga kan sudah melebihi dari 100,” terangnya.

Untuk surat suara Pemilu 2024 bagi TPS khusus lembaga vertikal, hingga saat ini pihaknya belum mengetahui secara detail apakah nantinya hanya akan dikhususkan untuk Pemilu presiden atau secara keseluruhan.

“Karena pembentukan TPS khusus ini, sebenarnya bukan cuma dikhususkan untuk lembaga vertikal. Karena kalau di PKPU 7 itu, bisa juga dibentuk di perusahaan-perusahaan, kampus-kampus dan rumah sakit,” terang Hamdan.

“Namun, untuk di kampus -kampus kan kita disini (Mamuju), mahasiswanya rata-rata masih berdomisili di Kabupaten Mamuju dan Sulbar. Jadi, sangat tidak dimungkinkan untuk dibuat TPS khusus,” sambungnya.

Sementara untuk perusahaan swasta, lanjut Hamdan, KPU Mamuju juga telah berkoordinasi, namun jumlahnya tidak seberapa, sehingga terkendala disyarat minimal jumlah pemilih.

“Namun mereka (karyawan perusahaan swasta), bisa nebeng dengan TPS khusus yang dibentuk di lembaga vertikal. Jadi TPS khusus ini dibentuk bagi pemilih yang ber KTP El, di luar provinsi Sulbar,” tukasnya.

Lebih lanjut ia menuturkan, bahwa hingga saat ini pihaknya belum merencanakan jumlah TPS khusus, yang nantinya akan disiapkan, karena akan menyesuaikan jumlah data karyawan, yang diterima dari instansi vertikal.

“Kalau dia jumlahnya lebih dari 300 misalnya 350, berarti akan ada dua TPS khusus yang akan kita buat, karena kan maksimalnya wajib pilih 300 per TPS,” tutupnya.

Untuk diketahui, hadir dalam Rakor tersebut, jajaran Komisioner KPU Kabupaten Mamuju, Forkopimda, Bawaslu, dan para tamu undangan lainnya.(Mp)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *