Lima Amanat Gubernur Sulbar Cegah Penyebaran Covid -19

Gubernur Sulbar Alibaal Masdar.(Foto : Net)

Mamuju – editorial9 – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, melalui surat keputusan Gubernur, Alibaal Masdar (ABM), secara resmi kembali mengeluarkan surat perintah, dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona (Covid – 19), di wilayah Sulbar, Jum’at 27/03/20.

Bacaan Lainnya

Keputusan dalam surat Nomor : 3400/831/III/2020 perihal pengamanan wilayah tersebut, dilakukan berdasarkan hasil rapat bersama dengan jajaran Forkopimda Sulawesi Barat.

Berikut 5 poin isi surat perintah dari Gubernur Provinsi Sulawesi Barat Alibaal Masdar :

1. Menghentikan sementara kegiatan operasi  pelayanan semua angkutan Bus dan angkutan umum lainnya dari Kota Makassar ke Wilayah Sulawesi Barat, atau melalui wilayah Sulawesi Barat menuju daerah lain, sejak tanggal 28 Maret 2020, hingga situasi kembali kondusif.

2. Jika sekiranya, sementara tidak dapat menghentikan operasi layanan angkutan umum karena kondisi, maka diharuskan menggunakan standar protokol kesehatan bagi pengemudi, awak buss dan penumpang, terutama memastikan dengan melakukan penyemprotan kendaraan dengan cairan desinfektan, baik di dalam kabin maupun di luar kabin. Mengarahkan penumpang cuci tangan dengan sabun, jaga jarak antara penumpang, serta pengukuran suhu tubuh yang apabila ditemukan melebihi batas suhu diatas 37 derajat Celcius, dilarang ikut  untuk ikut serta didalam perjalanan bus angkutan dimaksud.

3. Diharapkan kepada pihak penyelenggara pelabuhan, baik pelabuhan umum, pelabuhan khusus/ terminal khusus dan pelabuhan penyeberangan feri rute Mamuju – Balikpapan dan sebaliknya Balikpapan – Mamuju, serta pelabuhan rakyat baik yang diusahakan maupun tidak, pelaku usaha angkutan pelabuhan/perusahaan bongkar muat di pelabuhan, untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas di pelabuhan, hingga situasi kembali kondusif dan dinyatakan aman.

4. Angkutan Bahan Bakar Minyak (BBM), yang dilaksanakan oleh PT.Pertamina, diharapkan dapat dipastikan telah melakukan pembersihan/penyemprotan cairan desinfektan pada kendaraan angkutannya serta memberlakukan standar protokol kesehatan, pada sopir dan awak kendaraan jika hendak melalui wilayah Provinsi Sulawesi Barat, termasuk angkutan barang/ logistik lainnya.

5. Agar bupati Pasangkayu, segera mengambil langkah – langkah pencegahan termasuk melakukan posko pengawasan dan pengamanan kendaraan, yang melintasi wilayahnya dan menerapkan standar protokol kesehatan. Demikian pula kepada para bupati lainnya, untuk mengambil langkah – langkah dalam rangka antisipasi pencegahan penyebaran Covid – 19 dan berkoordinasi dengan Forkompinda Kabupaten masing – masing. (FM)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *