MoU Pendampingan Dana Covid19 di Sulbar Diteken

Penandatanganan MoU pendampingan dana Covid19 oleh Gubernur Sulbar, BPKP dan Kajati Sulbar.

Mamuju – editorial9 – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), menggelar penandatanganan MoU pendampingan dana penanggulangan dan pencegahan tentang dana Covid19, di Kantor Gubernur Sulbar, Senin, 11/05/20.

Langkah tersebut dilakukan, dalam rangka membangun kesepahaman bersama, tentang penggunaan dan pengalokasian anggaran refocusing Covid-19.

Bacaan Lainnya
Pembukaan acara penandatanganan MoU pendampingan dana Covid19.

Dalam kesempatannya, Gubernur Sulbar Alibaal Masdar (ABM), mengaku sangat bersyukur karena daerah yang dipimpinnya, tidak dievaluasi perihal anggaran penaganan wabah virus corona.

“Saya sangat bersyukur kita tidak termasuk ke dalam daerah yang dievaluasi terkait pengalokasian anggaran penanganan covid-19 oleh pemerintah pusat, ” ucap ABM.

Selain itu, ia juga menambahkan, bahwa pelaksanaan penandatanganan nota kesepahaman tentang pendampingan refocusing dan pelaksanaan dana penanggulangan serta pencegahan Covid-19 bersama Kejati dan BPKP Sulbar tersebut, dalam rangka memastikan langkah-langkah penanganan berjalan dengan baik, sesuai dengan seluruh kebijakan pemerintah pusat.

“Oleh karena itu, saya berharap kepada Kejaksaan Tingginggi Provinsi Sulawesi Barat dan BPKP Provinsi Sulawesi Barat untuk dapat melakukan pendampingan kepada kami, dan mengawal pelaksanaan penanganan covid-19 di Sulawesi Barat ini,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kejati Sulbar Darmawel Aswar, juga mengungkapkan bahwa berdasarkan instruksi pimpinan pusat pihaknya diminta untuk segera melakukan koordinasi dan menetapkan MoU dengan Pemprov.

“Pimpinan kami menginginkan adanya keterikatan antara Pemerintah Provinsi Sulbar dalam hal ini penyedia anggaran, dan BPKP sebagai pengawas,”kata Darmawel

Ia juga mengatakan, bahwasannya arahan ini akan menjadi sesuatu yag merubah perspektif kejaksaan, dalam hai ini pihaknya akan memberikan pendampingan dan memberikan bantuan hukum serta memberikan pertimbangan hukum.

“Saya tidak mengharapkan adanya kesalahan di tengah jalan, yang artinya akan menjadi suatu blunder bagi kami di Kejaksaan, ketika misalnya realokasi sudah ditetapkan dan telah dilakukan pembelian pembelian dan kami baru diminta di pertengahan hal tersebut sangat membahayakan,” katanya.

Lebih lanjut ia menuturkan, bahwa berdasarkan perintah dari pusat dalam hal ini Kejaksaan Agung (Kejagung), pihaknya diminta agar memberikan sangksi hukum berat, jika dalam prosesnya ditemukan adanya oknum yang menyalahgunakan dana Covid19.

“Sesuai dengan perintah jaksa agung bila ada yang mencoba menyalahgunakan maka kami diperintahkan untuk menuntut dan menghukum orang tersebut seberat – beratnya,” tutupnya.

Untuk diketahui, hadir pada kegiatan tersebut, Ketua DPRD Sulbar, Suraidah Suhardi, Kejati Sulbar, Darmawel Aswar, Sekprov Sulbar, Muhammad Idris, Danrem 142/Tatag, Kolonel Firman Dahlan, dan sejumlah pimpinan OPD terkait.(Advetorial)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *