Mamuju-editorial9 – Merespon kegelisahan publik terkait penerapan hasil rapid test, sebagai syarat bagi setiap warga yang hendak melakukan perjalanan.Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat, mengingatkan pihak Rumah Sakit (RS) dan unit layanan kesehatan di Sulbar, untuk berhati-hati dalam menarik biaya rapid dan swab test pada masyarakat.
Kepala perwakilan Ombudsman Sulbar, Lukman Umar, menjelaskan sampai saat ini, ketentuan yang tercantum dalam surat edaran Kemenkes RI Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test sebesar Rp 150.000.
“Sebaiknya semua pihak berpatokan pada surat edaran dari Kemenkes, sebab di beberapa daerah lain tim Ombudsman Republik Indonesia, meminta pihak rumah sakit melakukan pengembalian kelebihan dana dari biaya rapid test,” ucap Lukman, melalui rilis Humas Ombudsman Sulbar, Senin, 13/07/20.
Selain itu ia Lukman berharap, agar seluruh unit layanan kesehatan yang memberikan layanan rapid test agar sebaiknya tetap mematuhi ketentuan yang ada. Jangan sampai menetapkan biaya lebih dari Rp. 150.000.
“Selain masalah payung hukum, sebelumnya sejumlah warga juga menilai biaya rapid dan swab test ini, sangat memberatkan masyarakat. Karena terbilang sangat mahal sementara batas waktunya juga sangat terbatas,” ungkapnya.
Namun demikian kata Lukman, hingga saat ini, Ombudsman RI Sulawesi Barat belum menerima aduan resmi terkait penarikan biaya swab dan rapid test. Meski demikian pihaknya tetap mengingatkan kepada semua pihak agar berhati-hati.(*/FM)