POLMAN, editorial9.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Polewali Mandar membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga menjual hasil kejahatannya melalui Marketplace Facebook. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan dua terduga pelaku pencurian dan seorang terduga penadah, serta menyita sepeda motor Yamaha N-Max milik korban.
Kasus ini bermula dari laporan kehilangan sepeda motor Yamaha N-Max milik warga berinisial B, yang hilang di BTN Marwah Bumi Reskita, Kelurahan Matakali, Kecamatan Matakali, Kabupaten Polewali Mandar, pada 11 Juni 2026.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Polman melakukan penyelidikan hingga mengamankan seorang pria berinisial S, 18 tahun. Ia ditangkap setelah diduga terlibat dalam percobaan pencurian sepeda motor di Jalan H. Andi Depu, Kelurahan Lantora, Kecamatan Polewali, Kamis dini hari, 30 Juli 2026.
Kepala Satreskrim Polres Polman AKP Budi Adi mengatakan penangkapan S menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengungkap kasus pencurian Yamaha N-Max yang sebelumnya dilaporkan korban.
“Setelah menerima laporan, tim langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan para terduga pelaku beserta barang bukti. Saat ini penyidik masih terus mendalami perkara untuk melengkapi alat bukti dan mengembangkan kasus sesuai fakta hasil penyidikan,” kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 1 Agustus 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, S mengaku terlibat dalam pencurian Yamaha N-Max tersebut. Berbekal keterangan itu, penyidik melakukan pengembangan ke Kabupaten Pinrang.
Dalam pengembangan kasus, polisi mengamankan seorang remaja berinisial AT, 15 tahun, yang diduga membantu proses penjualan sepeda motor hasil curian. Polisi juga menangkap seorang pria berinisial I, 31 tahun, yang diduga membeli motor tersebut melalui transaksi di Marketplace Facebook dengan nilai sekitar Rp7 juta.
Selain mengamankan ketiga terduga, polisi menyita barang bukti berupa satu unit Yamaha N-Max, satu lembar jaket, dan satu lembar kaus yang diduga digunakan saat menjalankan aksi pencurian.
Budi mengatakan penyidik masih terus mendalami perkara untuk melengkapi alat bukti sekaligus mengembangkan kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain.
“Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga kendaraannya serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui informasi yang berkaitan dengan tindak pidana,” ujarnya.
Saat ini, dua terduga pelaku pencurian bersama seorang terduga penadah telah ditahan di Mapolres Polewali Mandar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik menjerat dua terduga pelaku pencurian dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan g subsider Pasal 476 juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara terduga penadah, disangkakan melanggar Pasal 591 huruf a KUHP. Adapun penanganan terhadap terduga yang masih berusia anak dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).(*)






