Pemprov Sulbar Launching Pembayaran Zakat

Proses launching zakat dipimpin oleh Gubernur Sulbar, Alibaal Masdar.

Mamuju – editorial9 – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar), secara resmi melaunching pembayaran zakat 1441 H. kepada Baznas, di Kantor Gubernur Sulbar, melalui video conference, Sabtu, 16/05/20.

Launching zakat fitrah ke Baznas tersebut, dipimpin langsung oleh Gubernur Sulbar, Alibaal Masdar (ABM), bersama Sekprov, Muhammad Idris.

Bacaan Lainnya
Video conference, pelaksanaan launching zakat oleh Pemprov Sulbar.

“Berzakat merupakan kewajiban bagi umat muslim, untuk berbagi rezeki dan kebahagiaan kepada masyarakat, utamanya para mustahik,” ucap ABM.

Selain itu ia juga menghimbau, khususnya para kepala OPD lingkup Pemprov Sulbar dan para staf ASN, sekiranya dapat menyisihkan sedikit rejeki untuk membayar zakat.

“Bagi umat beragama, selain agama islam juga bisa berzakat di bulan suci ramadhan ini, dengan ketentuan menetapkan orang yang beragama sama di Baznas, sebagai penanggungjawab dan penyalur dana zakat,” tutur ABM.

Sementara itu, Ketua Baznas Sulbar, Asraruddin menyampaikan, di dalam harta yang dimiliki terdapat hak bagi kaum duafa, dengan perhitungan sesuai dengan jumlah pendapatan perbulannya.

“Di atas empat juta rupiah diwajibkan berzakat sebesar 2,5 % dari pendapatan, sedangkan pendapatan di bawah empat juta rupiah diwajibkan infak sebesar dua persen,” terang Asraruddin.

Dalam agama islam hewan ternak juga bisa dijadikan zakat, misalnya dalam setahun peternak memiliki 40 ekor sapi atau lebih, maka wajib berzakat satu ekor sapi, dan jika dia memiliki 120 ekor kambing, maka wajib mengeluarkan satu ekor kambing untuk zakat,” sambungnya.

Ia juga berharap, seluruh pimpinan dan para ASN di OPD, kiranya dapat berzakat fitrah demi membantu para lansia sebagai orang yang benar – benar membutuhkan di bulan suci ramadhan serta juga bisa meringankan beban bagi masyarakat terdampak Covid-19.

“Kami siap menjemput jika ada kepala OPD atau ASN yang ingin berzakat dan tetap dirumah,”pungkasnya.(Advetorial)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *