Penyidikan Terduga Penyalahgunaan BLT di Mamuju Dijadwalkan Besok

Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Rubertus Roedjito.(Dok : MP)

Mamuju – editorial9 – Salah seorang pejabat lurah di Kabupaten Mamuju, secara resmi ditetapkan sebagai tersangka, oleh tim sentra Gakkumdu, atas dugaan penyalahgunaan Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Saat ini kasus dugaan penyalahgunaan BLT untuk kepentingan Pilkada yang statusnya telah naik ke tahap penyidikan itu, tengah berproses di Mapolresta Kabupaten Mamuju, dengan agenda pemeriksaan saksi.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Rubertus Roedjito, menjelaskan bahwa pihaknya hanya diberikan durasi waktu selama 14 hari untuk memproses kasus dugaan pelanggaran Pemilu itu. Dan ia pun telah melakukan pemanggilan terhadap tersangka.

“Tapi belum menghadiri panggilannya, rencana jadwalnya besok,” ucap AKP. Rubertus Roedjito, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu, 04/11/20.

Terkait akan adanya tersangka baru atas kasus tersebut, menurut AKP.Roedjito, semuanya bergantung pada proses penyidikan.

“Tapi, hasil pembahasan awal itu kan sudah rampung disitu, jadi kecil kemungkinan akan bertambah,” ungkapnya.

Lebih lanjut ia menuturkan, bahwa tersangka dikenakan pasal 188 Undang-undang nomor 1 tahun 2015, sebagaimana diubah terakhir kali Undang-udang nomor 10 tahun 2016. Kemudian sebagai peraturan pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, Bupati dan Walikota.

“Untuk ancaman hukumannya paling singkat satu bulan, atau paling lama enam bulan, dengan denda sedikitnya Rp. 600.000, atau paling banyak Rp. 6000.000,”tutupnya.(MP)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *