Mamuju – editorial9 – Menanggapi penetapannya sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan Bantuan Langsung Tunai (BLT), salah seorang lurah di Kabupaten Mamuju, berinisial WF, Melalui kuasa hukumnya Irwin, angkat bicara.
Menurut Irwin, kliennya yang berinisial WF hingga saat ini statusnya dalam kasus dugaan penyalahgunaan BLT tersebut, masih berstatus sebagai saksi.
“Saya cuman mau luruskan inisial WF, sampai malam ini statusnya masi saksi, Jadi keliru jika dikatakan sebagai tersangka,” ucap Irwin, via WhatsApp, Rabu, 04/11/20.
Selain itu, ia juga menambahkan alasan utama sehingga pihaknya mengaku bahwa statusnya kliennya masih berstatus saksi, itu berdasarkan surat pemanggilan dari tim penyidik Polresta Mamuju, yang rencananya akan dilaksanakan pada 05 November 2020 besok.
“Jadi saya tegaskan, bahwa WF smpai malam ini belum ditetapkan sebagai tersangka, jika kita mengacu pada surat pemanggilan nomor : S.Pgl/229/XI/2020/Reskrim, yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Mamuju, atas nama Rubertus Reodjito.SIK,” tutupnya.(MP)