Mamuju – editorial9 – Sikap arogansi oknum pendukung dari Paslon nomor urut 2 Habsi-Irwan, terhadap anggota Bawaslu Kabupaten Mamuju, menuai kecaman dari lembaga Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR).
Menurut Korwil JPPR Provinsi Sulawesi Barat, Firdaus Abdullah, kejadian tidak menyenangkan yang dialami oleh anggota Bawaslu Mamuju, Siti Mustikawati, seharusnya tak terjadi mengingat penyelenggara Pemilu dalam menjalankan tugasnya di lindungi oleh Undang-undang.
“Tentu kami menyayangkan sikap oknum tersebut yang melakukan intimidasi terhadap komisioner Bawaslu yang tengah melaksanakan tugasnya. Dan penyelenggara Pilkada harus berani bersikap terhadap tim paslon yang melanggar Prokes selama masa kampanye,” ucap Firdaus, via Whatsaap, Selasa, 03/11/20.
Aktivis Pemuda Muhammadiyah itu juga menambahkan bahwa jika terbukti, kejadian tersebut bisa saja berpotensi pidana.
“Sebab intimidasi, merupakan perbuatan melawan hukum (dilakukan dengan sengaja), apalagi menghalangi tugas penyelenggara Pilkada,”tambahnya.
Lebih lanjut ia menyarankan, agar Bawaslu Kabupaten Mamuju membawa masalah tersebut dibawah ke ranah hukum.
“Sebaiknya komisioner Bawaslu yang menjadi korban intimidasi, melaporkan oknum tersebut ke pihak kepolisian,” tutupnya.(MP)