Pilkada Mamuju, KPU Resmi Tetapkan Dua Pasangan Calon

Ketu KPU Mamuju, Hamdan Dangkang (Kiri) serah berkas penetapan calon, pada ketua koalisi tim pemenangan pasangan Tina-Ado.(Dok : Ost)

Mamuju – editorial9 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju, secara resmi menetapkan dua pasangan calon, pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Mamuju 09 Desember 2020 mendatang.

Adapun pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, untuk Pilkada Mamuju, yakni Siti Sutinah Suhardi – Ado Mas’ud (Tina-Ado) dan petahana Habsi Wahid-Irwan Pababari (Habsi-Irwan).

Bacaan Lainnya

Menurut Ketua KPU Kabupaten Mamuju, Hamdan Dangkang, bahwa pihaknya sudah melakukan rapat pleno tertutup dan hasilnya dua bakal calon memenuhi syarat.

“Partai pengusung Sutinah-Ado memiliki 13 kursi di DPRD Mamuju, sedangkan partai pengusung Habsi-Irwan memiliki 17 kursi di DPRD Mamuju,”ucap Hamdan, Rabu, 23/09/20.

Selain itu ia menambahkan, pasca rapat pleno penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju 2020, rencananya akan dilanjutkan dengan pencabutan nomor urut calon.

“Besok 24 September 2020, akan kami adakan pengundian nomor urut sesuai dengan jadwal pada PKPU,” tambahnya.

Hamdan juga mengungkapkan bahwa secara teknis, pada agenda pengundian nomor urut masing-masing pasangan calon hanya diperbolehkan membawa sebanyak 20 orang, karena hanya 50 orang yang diperbolehkan berada dalam ruangan.

“Jadi, dari dua pasangan calon 40 orang dan selebihnya adalah undangan,” katanya.

Untuk diketahui bahwa 11 partai pengusung dan pendukung pasangan calon Tina-Ado, yakni partai Demokrat, PDIP, PAN, PKS, Gerindra, Gelora, PKPI, PBB, Garuda,PSI, dan PKB dengan jumlah kursi 13 di DPRD Mamuju. Sedangkan enam partai pengusung dan pendukung Habsi-Irwan yakni, Nasdem, Golkar, Perindo, PPP, Berkarya dan Hanura dengan jumlah kursi 17 di DPRD Mamuju.(KA/MP)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *