Pilkades di Mamuju Masih Menanti Pencairan Anggaran

Kadis DPMD Mamuju, Mas Agung.(Dok : Ist)

Mamuju – editorial9 – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamuju, kini mulai mengagendakan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Tahun 2021 ini.

Kadis DPMD Kabupaten Mamuju, Mas Angung, mengatakan rencana pelaksanaan Pilkades serentak di Tahun 2021, berdasarkan pada Peraturan Bupati (Perbup), akan tetapi hingga saat pihaknya masih terkendala pada masalah anggaran yang belum pasti kapan dicairkan.

Bacaan Lainnya

“Tetapi kita harus lihat masalah anggaran. Anggaran ini ada di APBD Tahun 2021, tetapi kapan cair saya tidak tahu,” ucap Mas Agung, kepada wartawan, Jumat, 08/01/21.

Ia juga menambahkan, bahwa jumlah anggaran yang dipersiapkan dalam rangka mensukseskan agenda pesta demokrasi di tingkat Desa itu, sebesar Rp. 700.000.000, akan tetapi hingga saat ini pihaknya belum menerima.

“Namanya juga kegiatan, kalau kegiatan ada uang baru kita jalan, karena kalau tidak kira-kira dimana kita mau ambil uang,” tambahnya.

Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa saat ini di Keuangan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), belum bisa diajukan lantaran secara tehknis di keuangan menggunakan sistem transfer.

“Jangankan dana untuk kegiatan, dana untuk gaji kami ASN Kabupaten Mamuju belum bisa diajukan apalagi untuk kegiatan,” ungkapnya.

Dengan demikian, kata Mas Agung pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Mamuju berdasarkan Perbup, tetap akan dilaksanakan di Tahun 2021 ini.

“Mengenai kapang waktunya, mungkin kita bisa bicara secara tehknis ke sekertaris panitia,” katanya.

“Karena saya sebagai kepala dinas, jabatan saya wakil ketua. Apalah artinya wakil ketua, karena di kepanitiaan itu, yang berperan adalah ketua dan sekretaris,” sambungnya.

Dia juga menerangkan, bahwa secara tehknis pelaksanaan Pilkades bukan sepenuhnya wilayah kerja DPMD, melainkan panitia yang telah di SK kan oleh Bupati.

“Pilkades itu, bukan gawean sendiri PMD, PMD hanya memfasilitasi terkait dengan anggaran. Tetapi yang akan bekerja di Pilkades adalah panitia, yang dibentuk berdasarkan SK Bupati,” terangnya.

Lebih lanjut ia menuturkan, bahwa pelaksanaan Pilkades di 2021 ini, berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), nomor 72 Tahun 2020 tentang perubahan ke dua atas Permendagri, nomor 112 Tahun 2014 tentang Pilkades.

“Nah salah satu yang ada di dalamnya adalah bimbingan tehknis ke panitia di desa. Ini jelas sekali didalam di Permen ini,”tutupnya. (MP)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *