Plat Duiker Pekerjaan PT.KMP di Kalukku Dikeluhkan Warga dan Pengendara

Plat duiker hasil pekerjaan PT.KMP, yang dikeluhkan warga.

Mamuju – editorial9 – Pekerjaan plat duiker atau gorong – gorong yang dikerjakan PT.Karya Mandala Putra (KMP), di Jalan Poros kalukku, Kelurahan Bebanga, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, dikeluhkan oleh pengendara dan masyarakat setempat.

Munculnya keluhan tersebut, akibat adanya keteledoran pekerja plat duiker di Jalan poros Mamuju, Kalukku tepatnya di lingkungan Lengke dan Ampallas Kelurahan Bebanga, yang menyebabkan terjadinya kecelakaan pengendara jalan, hingga mengalami kerugian barang pribadi.

Bacaan Lainnya

Salah seorang warga Kelurahan Bebanga, Irham, mengatakan dengan besarnya lubang di sisi plat duiker, karena tidak ditimbung oleh pekerja sehingga, pihaknya berinisiatif sendiri untuk menimbunnya, lantaran telah seringkali menimbulkan kecelakaan bagi pengendara yang melintas di jalan tersebut.

“Saya sangat sayangkan adanya pekerjaan, sepertinya dikerja secara asal – asalan, sudah banyak korban disini namun belum ada perbaikan, terpaksa saya sendiri yang pergi menimbun dari pada korban terus berjatuhan. Mana lagi pekerjaan talud penahan air plat duiker diduga baru berjalan satu minggu sudah roboh,” ucap Irham, saat di Konfirmasi, Kamis, 02/07/20.

Sementara itu di waktu yang sama pimpinan Media Mbs77Sulbar.com, Iman, mengakui bahwa dirinya telah mengalami kecelakaan pada Rabu, 01 Juni 2020.Malam, setelah melintasi plat duiker itu, sehingga mobil yang dikendarainya mengalami kerusakan sekitar 50%.

Menurut Iman, kejadian itu bermula ketika mobil agya berwarna merah yang dikendarainya berjalan perlahan saat melintas plat duiker, karena besarnya lubang disisi pinggir palat duikker tersebut, sehingga membuat mobil berjalan dengan extra hati-hati, namun naas dari arah belakang sebuah mobil pick up yang bermuatan jeruk, menabraknya dari arah belakang.

“Penyelenggara jalan wajib membenarkan jalan yang rusak serta memberikan tanda atau rambu, untuk mencegah kecelakaan. dalam undang – undang lalu lintas juga mencatat, bahwa penyelenggara yang tidak segera memperbaiki jalan sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas dapat terkena sanksi,”ungkap Iman.

Selain itu ia menegaskan, agar pihak PT.KMP selaku penyelenggara proyek, untuk bertanggungjawab atas kejadian naas yang dialami para pengendara dan warga.

“Saya tegaskan kepada para pihak penyelenggara proyek, agar bertanggung jawab atas kejadian yang telah menimpah pengendara, termasuk diri saya sebagai korbannya, karena ini sudah jelas secara konstitusi,” tegasnya.

Lebih lanjut Iman menuturkan, bahwa berdasarkan undang-undang lalu lintas, kecelakaan dengan korban yang mengalami luka ringan, sanksi berupa pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 12 juta.

“Apabila korban mendapatkan luka berat, akan dikenakan hukuman pidana maksimal satu tahun atau denda paling banyak Rp.24 juta. Bila sampai mengakibatkan meninggal dunia, maka pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp 120 juta,” tutupnya.

Hingga berita ini ditayangkan pihak perusahaan belum bisa ditemui dengan berbagai macam alasan, diduga tidak niat baik bertemu untuk melakukan Konfirmasi terkait proyek tersebut.(MBS77)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *