Mamuju – editorial9 – Dua orang terduga pengendar narkoba jenis sabu lintas provinsi, ditangkap personel operasional 4.0 Satuan Narkoba Polresta Mamuju.
Penangkapan terhadap para pelaku, satu diantaranya seorang wanita berinisial IR (30) dan rekannya H (31), dilakukan di jalan Poros Kalukku-Mamuju. Minggu,14/05/23. Dinihari.
Tertangkapnya dua terduga pengendar narkoba tersebut, turut dibenarkan oleh Kapolresta Mamuju, Kombespol Iskandar, melalui Kasat Res Narkoba Iptu Makmur. Saat ini, kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Mamuju.
“Untuk mempertanggung perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider 112 Ayat (1), Pasal 127 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara,” ucap Iptu Makmur, melalui press rilis Humas Polresta Mamuju, Rabu, 17/05/23.
Ia menambahkan, penangkapan terhadap para tersangka itu, bermula atas adanya laporan masyarakat. Kedua pelaku merupakan warga Kabupaten Wajo
“Lelaki H, selaku pengedar di Mamuju alamat Kecamatan Maniang Pajo, Kabupaten Wajo dan IR, alamat Kecamatan Paniang Pajo, Kab. Wajo, selaku pengirim dan pemilik barang dari kabupaten Wajo dan juga seorang residivis kasus Narkoba,” tambahnya.
“Juga perlu diketahui, bahwa perempuan IR, mempunyai seorang suami yang masih menjalani vonis hukuman pidana puluhan tahun di Lapas Pare-pare, terkait penyalah gunaan narkoba jenis sabu,” sambungnya.
Menurut IPTU Makmur, berdasarkan hasil interogasi, H mengakui menerima barang tersebut dari Kabupaten Wajo, atas nama IR.Untuk, diedarkan di Kabupaten Mamuju.
“Dengan perjanjian, akan diberikan upah sebesar Rp. 200.000. jika terjual setiap bungkus atau sachetnya,” ujarnya.
Lebih lanjut ia menuturkan, barang bukti yang diamankan dari penangkapan itu, berupa 8 sachet kecil narkoba jenis sabu, 1 unit HP merek Samsung berwarna krem.
“Semua barang bukti, tersebut ditemukan dalam penguasaan para pelaku,” tutupnya.(Mp)






