Mamuju – editorial9 – Kepolisian sektor Rural Tapalang (Polsek Tapalang), akhirnya berhasil meringkus terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di lingkungan Dayaginna, Kelurahan Dayaginna, Kecamatan Tapalang, Kabupaten Mamuju, pada Jumat, 21 Februari 2020 lalu.
Kapolsek Rural Tapalang, AKP Ferrix Sandhy Anggara, mengatakan, bahwa penangkapan terhadap tersangka Imran (23), warga Dusun Beru – beru, Desa Pasa’bu, Kecamatan Tapalang, Kabupaten Mamuju itu bermula, setelah pihaknya menerima laporan dari salah satu korban Maslan Laeha (45), Lingkungan Dayanginna, Kelurahan Dayanginna, Kecamatan Tapalang, Sabtu, 22/02/20.
“Pelapor memarkir kendaraannya, motor honda supra fit, di Halaman Masjid Nurul Rahman, Kelurahan Dayanginna, Kecamatan Tapalang. Lalu kemudian pelapor, masuk ke masjid untuk mengikuti kegiatan MTQ hafalan Al-Qur’an dan setelah pelapor keluar dari masjid, pelapor sudah tidak mendapati motornya yang diparkir di halaman Masjid tersebut,” ucap AKP Ferrix Sandhy Anggara.
Selain itu ia juga menambahkan, bahwa atas laporan tersebut, pihaknya langsung berkoordinasi denga unit Intelkam, unit Reskrim, Kanit Sabhara dan Binmas Desa Tapalang, guna dilakukan penyelidikan.
“Pada jam 12.23 Wita, Bripka Candra Kirana, melakukan penyelidikan dan mendapati informasi bahwa lelaki Imran, diduga keras melakukan pencurian motor tersebut, selanjutnya Bripka Candra, memanggil atau menjemput lelaki Imran, untuk dimintai keterangan. Dan lelaki Imran memberikan pengakuan bahwa benar motor tersebut, dicurinya dan dijual di Wilayah Kecamatan Ulumanda,” tambahnya.
Lebih lanjut ia mengungkapkan, bahwa pasca penangkapan tersangka tersebut, pihaknya langsung mengutus Bripka Herman, Bripka Albar, Bripka Candra.K, dan Brigpol Sugeng, untuk mengambil barang bukti hasil curian dari terduga pelaku Imran.
“Barang bukti yang berhasil kami amankan dari Dusun Sambabo, Desa Sambabo, Kecamatan Ulumanda, Kabupaten Majene, yang mana barang bukti tersebut adalah hasil pencurian yang dilakukan oleh lelaki Imran, yakni Satu unit motor Mio 125 warna biru, dengan nomor mesin E3R2PE- 2515516 dan nomor rangka MH35E88HOKJ131518, yang dicuri di Kota Mamuju,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia juga menuturkan, bahwa selain motor Yamaha Mio 125, pihaknya juga berhasil Satu unit motor merek supra bagasi, Dengan nomor mesin 1394846 – HB71E dan nomor rangka MH1HB71158K398846, yang dicuri di wilayah Kota Mamuju.
“Satu unit motor Supra Fit, dengan nomor mesin HB61E1061256 Dan nomor rangka MH1HB21155K617285, yang dicuri di Kecamatan Tapalang, satu unit motor supra fit dengan nomor mesin KRV8E1572550, dan nomor rangka MH1KEVB122K5724. Satu unit motor jupiter dengan nomor mesin 30C-687533. Satu unit motor spin, kendaraan yang digunakan Lelaki Imran ke TKP,” tutupnya.(*/FM)