Mamuju – editorial9 – KPU Kabupaten Mamuju, telah memberhentikan puluhan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), yang tersebar di beberapa Kecamatan se Kabupaten Mamuju karena tersandung masalah netralitas.
Ketua KPU Kabupaten Mamuju Hamdan Dangkang, mengatakan tak ada toleransi bagi penyelenggara Pilkada, yang terbukti tidak netral.
“Netralitas dan independensi penyelenggara Pilkada, adalah hal yang mutlak untuk senantiasa dinjunjung tinggi oleh penyelenggara, di semua level,” ucap Hamdan, saat menerima kunjungan Anggota DPD RI, Almalik Pababari di sekretariat KPU Mamuju, Selasa, 08/12/20.
Ia juga mengungkapkan, jumlah anggota KPPS yang telah diberhentikan untuk Pilkada Mamuju ini, sekitar 30 orang, karen terbukti bertindak tidak netral.
“Entah itu karena temuan kami atau dari laporan masyarakat. Termasuk postingan mereka di media sosial,” ungkapnya.
Selain itu ia juga menerangkan, bahwa langkah untuk mengamankan proses pemungutan suara dari penularan virus Corona, dilakukan dengan mewajibkan seluruh penyelenggara di semua tingkatan untuk mengikuti tes.
“PPK, PPS sampai KPPS kami wajibkan untuk mengikuti rapid tes. Kami di tingkat kabupaten, termasuk staf sekretariat itu wajib swab tes. Semuanya digelar dalam tiga tahap. Dua kali sebelum hari pemungtan suara, sekali setelah 9 Desember,” terang Hamdan.
Menanggapi hal tersebut, Anggota DPD-RI, Almalik Pababari, mengapresiasi langkah tegas dari KPU Mamuju, yang memberhentikan para penyelenggara tidak netral.
“Kami berharap, semangat itu tetap ada. Tetap menjunjung tinggi azas netralitas dan profesionalitas dalam bekerja,”tutur Almalik.(*/MP)






