Rakor Pengawasan Pemilu, Ketua Panwaslu Sarudu Warning Kades

Sambutan Ketua Panwaslu Sarudu, Masram, saat gelaran Rakor dengan seluruh stakeholder, se-Kecamatan Sarudu, di Sekretariat Panwaslu Sarudu, Rabu, 04/01/23.(Dok : Ist)

Pasangkayu – editorial9 – Panwaslu Kecamatan Sarudu, Kabupaten Pasangkayu, menggelar Rakor dengan seluruh stakeholder, se-Kecamatan Sarudu, di Sekretariat Panwaslu Sarudu, Rabu, 04/01/23.

Agenda tersebut digelar dalam rangka membangun kerjasama dengan seluruh stakeholder untuk mengawal proses pelaksanaan Pemilu dan rekruitmen Panwaslu Kelurahan/Desa sekaligus penguatan pengawasan partisipatif dan Netralitas ASN, Kepala Desa (Kades), perangkat desa, anggota BPD dan TNI/Polri.

Bacaan Lainnya

Ketua Panwaslu Sarudu, Masram mengatakan pengawasan Pemilu sangat penting untuk dilakukan secara bersama. Keterlibatan semua pihak, akan lebih memungkinkan terciptanya Pemilu yang zero pelanggaran. Menurutnya Netralitas ASN, Kades, perangkat desa, BPD dan TNI/Polri menjadi salah satu sasaran dalam pengawasan, khususnya di level tingkat kecamatan.

“Kepala desa dan sejumlah perangkatnya harus mengetahui regulasi yang melarangnya terlibat dalam politik praktis.” ucap Masram.

Selain itu ia menambahkan, bahwa regulasi terkait netralitas Kades dalam ruang pemilihan tidak hanya diatur dalam UU pemilihan, namun juga termaktub dalam UU Desa No 6/2014 pasal 29 huruf G dan H.

“Kepala desa tidak boleh menjadi pengurus partai politik dan yang bersangkutan juga tidak boleh ikut serta dalam kegiatan kampanye,” tambahnya.

Masram juga menerangkan bahwa dalam UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu diatu larangan bagi Kades, perangkat desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

“Ketentuan tersebut, diatur dalam Pasal 280 ayat 2 huruf (h), (i), dan (j) yaitu pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan Kades, perangkat desa, dan anggota BPD,” terangnya.

“Dan pada pasal 280 ayat 3, disebutkan bahwa setiap orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye Pemilu,” sambungnya.

Sedangkan pada Pasal 282 Pejabat negara, pejabat fungsional, dan pejabat fungsional dalam negeri, serta Kades dilarang membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang merugikan atau merugikan salah satu peserta Pemilu selama masa kampanye.

“Mari kita secara bersama-sama, mengawal proses demokrasi ini dengan sungguh-sungguh taat regulasi, menjaga netralitas sebagai sebagai abdi negara,” ujarnya.

Sementara itu, Camat Sarudu Arifuddin, mengaku bahwa pada prinsipnya sebagai Pihaknya sangat mendukung langkah-langkah dan upaya Panwaslu dalam melakukan pengawasan sesuai tupoksinya.

“Saya sangat mengapresiasi kegiatan hari ini, sebagai sebuah upaya untuk membangun koordinasi dengan pemerintah kecamatan sarudu” jelasnya.

Di tempat yang sama, Saifurrahman mewakili Kepala KUA Sarudu, menuturkan untuk mengoptimalkan tugas Panwaslu, dalam wilayah kerja KUA sarudu, di setiap desa pihak mempunyai penyuluh. Sehingga, sangat memungkinkan untuk membangun kerjasama dalam sosialisasi pengawasan.

“Kami punya sahabat penyuluh agama di desa, bisa kerjasama lakukan pencegahan pelanggaran” tuturnya.

Untuk diketahui hadir dalam agenda tersebut, Kapolsek Sarudu, Kepala Desa dan Ketua BPD se Kecamatan Sarudu.(Rls/Mp)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *