Sasar 34 Provinsi, BAIN HAM- RI Investigasi Kasus Korupsi dan Pencemaran Lingkungan

Djaya Jumain,Ketua Bidang OKK DPP BAIN HAM RI.

Makassar – editorial9 – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM- RI) di 34 Provinsi, bergerak secara bersama-sama untuk investigasi kasus korupsi dan kasus pencemaran lingkungan.

Ketua Bidang OKK DPP BAIN HAM RI,Djaya Jumain, mengatakan bahwa kasus korupsi dan pencemaran lingkungan menjadi program nasional BAIN HAM RI untuk di selesaikan sebagai tahap awal Enam bulan kedepan.

Bacaan Lainnya

“Ini perlu tindakan secepatnya dan masuk tahun 2021, kita evaluasi kembali peluang dan perkembangan hasil kinerja pengurus 34 provinsi di seluruh Indonesia,”ungkap Djaya Jumain,Ketua Bidang OKK DPP BAIN HAM RI,melalui press rilisnya, 21/07/20.

Selain kasus korupsi dan pencemaran lingkungan, kata Djaya Jumain, investigasi kasus lainnya dan advokasi masyarakat tetap berjalan normal seperti biasanya, apalagi kasus pelanggaran hak asasi manusia harus menjadi perhatian khusus.

“Namun untuk kasus korupsi dan kasus pencemaran lingkungan, kita mau lihat sejauh mana angka kasus korupsi dan pencemaran lingkungan yang terjadi di daerah, untuk kita bahas bersama secara nasional,”katanya.

Mantan Reporter Radio KBR 68H Jakarta ini, juga menyebutkan beberapa kasus korupsi sudah ada yang dilaporkan dan terakhir ini  salah satunya soal pengunaan anggaran bantuan sosial Covid 19 yang di laporkan oleh DPW BAIN HAM RI Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat di Kejaksaan dan kasusnya sementara berjalan proses hukum.

“Sementara kasus pencemaran lingkungan dari limbah PT.PLN, di Desa Punagayya Kecamatan Bangkala Kabupaten Jeneponto Sulawesi Selatan yang mengakibatkan warga mengalami kerugian karena sumur yang selama ini di gunakan untuk keperluan umum dan usaha tercemar juga menjadi perhatian BAIN HAM RI

“Untuk menindaklanjuti dan mendukung Law Firm Dr.Muhammad Nur,SH.,MH dan Associates, yang selama ini mendampingi korban untuk memperjuangkan hak warga sebagai korban,”

Lebih lanjut ia menuturkan, diharapkan DPW BAIN HAM RI di 34 Provinsi, mempublikasikan kasus korupsi dan pencemaran lingkungan di media cetak,Televisi dan media online sebagai bentuk upaya memberantas kasus korupsi dan melindungi masyarakat, dari pemcemaran lingkungan dari limbah perusahaan yang tidak bertanggung jawab.

“Untuk dua kasus ini, perlu kesiapan kita selain membangun kemitraan dengan media sebagai pendukung dalam mempublikasikan temuan. Yang paling penting adalah data dan bukti lapangan serta kordinasi dengan DPP BAIN HAM RI yang berkantor Pusat di Jalan Tun Abdul Razak , Citraland Celebes Hertasning Baru Gowa Sulawesi Selatan,”tutupnya.(*/FM)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *