Jeneponto – editorial9 – Pengadilan Negeri (PN) Jeneponto, kembali menggelar sidang kedua kasus perdata antara PT.PLN (Persero) dan Kawali selaku penggugat, Selasa, 25/08/20.
Sidang dengan nomor perkara 14/Pdt G/2020/PN Jnp tersebut, dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Rizal Taufani,SH.,MH.
Kuasa Hukum Kawali,DR.Muhammad Nur,SH.,MH, mengatakan bahwa dalam sidang kedua tersebut pihaknya selaku penggugat dan tergugat, bersepakat untuk menempuh jalur mediasi.
“Namun, mediasi awal belum menuai hasil dan lanjut mediasi pada Rabu, 02 September 2020,” ucap Muhammad Nur, melalui press rilis Djaya Jumain.
Selain itu ia juga berharap dalam proses mediasi yang ditangani langsung oleh PN.Jeneponto, kasus perdata antara PT.PLN (Persero) PLTU Punaggayya dan kliennya itu berhasil.
“Karena sebelumnya, ada rekomendasi untuk melakukan ganti rugi dari pemerintah daerah Jeneponto dan pemerintah provinsi, hanya saja PT.PLN ( Persero ) Punagayya Jeneponto, tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan masalah tersebut,” tutupnya.
Untuk diketahui, dalam sidang tersebut, selain Muhammad Nur, SH.,MH, Kawali selaku penggugat, juga didampingi oleh beberapa penasehat hukumnya, yakni Danial Maksud,SH, Djaya ,SKM,SH, Peri Herianto,SH, Herman Nompo,SH, Kartini,SH serta Yusuf Akbar Safriludin,SH, bertindak sebagai kuasa hukum PT.PLN ( Persero ) Punagayya Jeneponto.(Rls/MP)