Mamuju – editorial9 – DPRD Mamuju bersama OPD terkait yakni Inspektorak, Asisten I, BKAD dan Bagian Hukum Pemkab Mamuju, sepakat untuk menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak, yang akan digelar di Bulan Februari hingga Juni 2021 mendatang.
Kesepakatan tersebut diambil, berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP), setelah ditemukan Surat Keputusan (SK) Bupati Mamuju tentang Pilkades serentak, yang diteken oleh Habsi Wahid, di Tanggal 23 Desember 2020, dinilai cacat prosedural serta dianggap melanggar, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 27 tahun 2017, bertentangan dengan Perbup Nomor 27 tahun 2017, bertentangan Permendagri 65, 72, serta surat edaran Mendagri, tentang penundaan Pilkades dalam situasi darurat pandemi Covid19.
Ketua Komisi I DPRD Mamuju, Sugianto, mengatakan bahwa peserta rapat dalam RDP DPRD Mamuju dengan OPD terkait, tetap akan berpedoman pada hasil keputusan rapat di Tanggal 18 Desember 2020 lalu, dengan menghasilkan kesepakatan penundaan Pilkades paling cepat dilaksanakan di bulan Juni 2021 mendatang.
“Secara konsisten forum tetap konsisten dengan hasil rapat pada 18 Desember 2020 dengan menunda Pilkades. Paling cepaf bulan Juni, terlebih SK Bupati mengabaikan sejumlah perundang-undangan yang ada, termasuk dalam penundaan Pilkades di masa darurat pandemi,” ucap Sugianto saat RDP, di ruang rapat Kantor DPRD Mamuju, Selasa, 12/01/21.
Anggota DPRD Mamuju lainnya, Masram Jaya, mengungkapkan jika ada Desa yang ngotot menggelar Pilkades di Bulan Februari 2021 mendatang, maka sifatnya tidak memenuhi unsur prosedural hukum dan kemungkinan akan diambil tindakan untuk Pilkades ulang.
“Karna ini cacat Hukum, dan tidak ada dasarnya maka jelas Desa yang ngotot melaksanakan Pilkades di Februari akan catat hukum karna SK Bupati tidak melalui mekanisme, yang DPRD tidak alan tinggal diam dan akan meminta ke Bupati terpilih untuk melakukan Pilkades ulang,” ungkap Masram.
Sementara itu, legislator dari Partai Demokrat, Ramliati, menjelaskan bahwa seharusnya persiapan pelaksanaan Pilkades, harusnya dilakukan dengan cermat, sehingga di masa jabatan Bupati dan wakilnya Habsi Wahid – Irwan Pababari, tidak menimbulkan polemik di masyarakat.
“Ini kan sudah akhir jabatan Pak Bupati, seharusnya keputusan bisa lebih bijak dalam pengambilan keputusan, jangan membuat gaduh lah dengan membuat kebijakan yang tidak populis di akhir jabatan, sebagai Politisi yang katanya sudah senior haruslah berjiwa besar,” jelas Ramliati.
Hal senada juga diutarakan oleh anggota DPRD dari fraksi Nasdem, Malik Ballako yang menyarankan, agar sebaiknya keputusan pelaksanaan Pilkades serentak seharusnya tidak terburu-buru, karena saat ini kasus Covid19 terus meningkat.
“Ya janganlah terburu-buru, ini pertambahan covid19 kita terus meningkat di Mamuju,” tutur Malik Ballako.
Di tempat yang sama, Kepala Inspektorak Kabupaten Mamuju, Muhammad Yani, menyebutkan jika pelaksanaan Pilkades yang mepet, akan berimplikasi pada kualitas pelaksanaan yang tidak maksimal. Menurutnya paling tidak waktu yang dibutuhkan untuk persiapan adalah 5 bulan, sehingga paling maksimal dilaksanakan di Bulan Juni 2021 mendatang.
“Persiapan untuk Pilkades itu tidak bisa main-main, pengalaman saya waktu di Kabag Hukum, persiapannya itu paling cepat 5 bulan, karna ada proses yanv di lalui, seperti persiapan pembentukan panitia 10 hari, pengusulan Anggaran minimal 30 hari, tanggapan dari Bupati minimal 30 hari serta penetapan DPT yang juga butuh waktu,” sebut Yani.
Selain itu, Asisten I Pemerintah Kabupaten Mamuju, Haji Tonga menuturkan bahwa pelibatan unsur dari OPD terkait tak dilakukan, bahkan hingga terbitnya SK bupati terkait pelaksanaan Pilkades, dirinya baru mengetahui setelah di informasikan oleh pihak kecamatan.
“Pilkades itu kan harus mengacu pada Permendagri 72 tahun 2020, yang melibatkan Forkopinda dan pihak dalam Unsur kepanitian, tetapi inj saya baru tahu setelah pihak kecamatan mengirimkan saya SK itu, mekanisme ini tidak boleh dilakukan semaunya, karna ada mekanisme yang harus sesuai prosedural,” tutur Tonga.(Anto/MP)






