Soal Pencemaran Lingkungan di Punagaya, BAIN HAM-RI Desak PT.PLN Bertanggungjawab

Jajaran pengurus DPP BAIN HAM-RI.

Makassar – editorial9 – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ( BAIN HAM RI), kembali mendesak PT.PLN (Persero) unit pelaksana pembangkit Punagaya, Kabupaten Jeneponto, untuk bertanggung jawab atas pencemaran lingkungan, yang mengakibatkan warga mengalami kerugian.

Menurut Ketua bidang hubungan antar lembaga DPP BAIN HAM RI, Peri Herianto,SH, keberadaan PT.PLN (Persero) unit pelaksana pembangkit Punagaya diduga sebagai penyebab terjadinya pencemaran lingkungan, yang mengakibatkan sumur usaha warga tercemar, sehingga airnya tidak dapat lagi digunakan.

Bacaan Lainnya

“Pencemaran lingkungan yang mengakibatkan warga atas nama Kawali dirugikan, pasalnya air sumur usaha yang selama ini digunakan terhenti sejak 2017 sampai 2020,” ucap Peri Herianto, melalui press rilis, Djaya Jumain, Rabu, 22/07/20.

Selain itu ia juga menambahkan, bahwa adanya pencemaran lingkungan tersebut, berdasarkan hasil analisis yang dikeluarkan oleh PT.Sucofindo, pada Tanggal 18 Maret 2019 dan laporan warga.

“Pencemaran lingkungan sesuai laporan analisis yang dikeluarkan oleh PT.Sucofindo 18 maret 2019, sehingga cukup kuat adanya pencemaran dengan beberapa bukti yang kami terima dari warga di kantor pusat BAIN HAM RI,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia juga menuturkan bahwa pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan aksi unjuk rasa, jika dalam waktu dekat PT.PLN (Persero) unit pelaksana pembangkit Punagaya, tidak menunjukkan bentuk tanggungjawabnya.

“Berdasarkan Undang-undang 32 Tahun 2009, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, sebagai lembaga advokasi,investigasi dan hak asasi manusia, akan membangun jaringan dengan aktifis penggiat lingkungan dan organisasi yang bergerak pada lingkungan, untuk melakukan aksi unjuk rasa dalam waktu dekat ini, apabila PT.PLN (Persero) Punagayya Jeneponto, tidak bertanggung jawab,” tutupnya.

Menanggapi hal tersebut, Indrianto, selaku UIKL PT.PLN (Persero) Sulawesi, mengungkapkan bahwa pengoperasian PLTU Punagaya, telah sesuai prosedur dan memenuhi dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (Amdal)

“Terkait berita tersebut, sesuai dengan hasil investigasi lapangan oleh GAKKUM KLH, DPLH Provinsi Sulawesi Selatan, Tim PLN, PLN UIP SULBAGSEL dan UIKL Sulawesi bahwa dalam pengoperasian PLTU Punagaya, telah sesuai prosedur dan dalam pengelolaan lingkungan telah memenuhi dokumen lingkungan Amdal,” tutur Indrianto, via WhatsApp, Kamis, 23/07/20. (Djaya/FM)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *