Mamuju – editorial9 – Dalam rangka mendengarkan laporan TIM EUCS, yang terdiri dari; Dirjen PPI, Ditjen SDPPI dan tim KPI dan KPID, terkait dengan pengajuan izin dari Lembaga Penyiaran, Komisi Penyiaran Indonesia menggelar rapat pleno, yang dilaksanakan di De’ Java Hotel Bandung, jawa Barat, Jumat, 24/01/20.
Koordinator Pengelolaan Struktur Dan Sistem Penyiaran (PS2P) KPID Sulbar, Masram, menjelaskan, bahwa apat pleno yang dipimpin langsung Ketua Tim EUCS Geryanti Kurnia dari Ditjen PPI, membahas sejumlah agenda, yakni, pertama anggota Tim EUCS melaporkan hasil Evaluasinya sesuai dengan tupoksi masing-masing, kedua, agenda evaluasi yang meliputi, Kelengkapan dan keabsahan dokumen administrasi dan kelayakan operasional lembaga penyiaran, Parameter tekhnis dan kesesuaian perangkat penyiaran radio dan televisi, selanjutnya program siaran.

“Tim yang terbentuk dari tiga lembaga ini, mempunyai tupoksi yang berbeda, Tim dari Ditjen PPI, tupoksinya, mengevaluasi dari aspek administrasi, tim dari Ditjen SDPPI, tupoksinya mengavaluasi dari aspek tekhnis, sementara Tim dari KPI atau KPID mengevaluasi dari aspek program siaran,” ucap Masram, via Whatsaap.
Ia menambahkan, hasil evaluasi dari masing-masing Tim EUCS, akan menentukan nasib sebuah lembaga penyiaran, apakah lembaga penyiaran tersebut bersyarat untuk diberikan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) tetap atau tidak.
“Alhamdulillah, dalam pleno evaluasi uji coba siaran yang kami lakukan tadi, setelah ketiga tim EUCS menyampaikan laporannya bahwa secara administrasi, tekhnik maupun program siaran, PT. Mandar Visual Mandri (Mavima) Tv, tidak ada masalah dan bersyarat untuk mendapatkan IPP tetap, yang masa berlakunya selama sepuluh tahun.(Advetorial)






