Mamuju – editorial9 – Bawaslu Kabupaten Mamuju, melalui sidang musyawarah penyelesaian sengketa, secara resmi menolak gugatan dugaan ijazah palsu, milik calon Wakil Bupati Mamuju, Ado Mas’ud, yang sebelumnya telah dilayangkan oleh kuasa hukum Paslon petahana Habsi-Irwan (HI).
Atas penolakan itu, berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 11 Tahun 2016, Tim Hukum dari Paslon petahana HI, berencana akan melanjutkan gugatannya ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
Menanggapi rencana tersebut, Kuasa Hukum Paslon Tina-Ado, Abd.Wahab.SH, mengaku sangat siap menghadapi gugatan yang akan diajukan oleh Tim hukum Paslon HI.
“Kami siap menghadapi, bukti juga sudah lengkap, kami yakin bahwa kami tetap akan memenangkan perkara ini,” ucap Abd.Wahab, usai menghadiri musyawarah di Kantor Bawaslu Mamuju, Jum’at, 09/10/20. Malam.
Selain itu ia menambahkan, bahwa langkah Bawaslu Kabupaten Mamuju, yang menolak laporan Tim hukum dari Paslon Petahana HI, merupakan sebuah keputusan tepat. Menurutnya, permohonan dari pemohon itu merupakan sesuatu hal yang tidak benar adanya.
“Makanya dari awal, kami yakin bahwa permohonan pemohon ini akan ditolak,” tutupnya.
Untuk diketahui, dalam musyawarah penyelesaian sengketa Pilkada, dengan agenda pembacaan putusan hasil, selain menolak permohonan Paslon HI, Bawaslu Kabupaten Mamuju selaku majelis dalam musyawarah tersebut, juga menolak laporan Tim hukum Tina-Ado. (MP)