Polman – editorial9 – Ide tentang penundaan Pemilu tahun 2024 yang saat ini tengah mewacana, mendapat penolakan dari Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR).
Korwil JPPR Sulbar, Firdaus Abdullah, mengatakan ide penundaan pemilu yang disampaikan oleh elit politik dan lingkaran istana, tentulah tidak rasional secara konstitusi.
“Dan ini membuktikan, nalar hukum yang mengusulkan penundaan Pemilu mengingkari konstitusi, terkait masa waktu pelaksanaan pemilu, sebagaimana diatur dalam pasal 22E, jelas mengatur kewajiban Pemilu lima tahun sekali,” ucap Firdaus, via WhatsApp, Jumat, 18/03/22.
Selain itu ia menambahkan, bahwa pihaknya sangat menyayangkan, jika isu penundaan Pemilu 2024 ini terus dimainkan oleh para elit politik.
“Hal ini berarti, telah terjadi kemunduran peradaban demokrasi di Indonesia,” tambahnya.
Menurutnya, tidak ada satupun alasan, yang dapat dijadikan landasan, untuk menunda agenda pesta demokrasi lima tahunan itu dan memperpanjang masa jabatan.
“Bagi JPPR Sulbar, jelas ide ini perlu kita lawan bersama dan mengajak masyarakat, untuk sama-sama memahami secara konstitusi, bahwa Pemilu itu dilaksanakan lima tahun sekali,” tutupnya.(Mp)






