Mamuju – editorial9 – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) BAIN HAM – RI, dipastikan telah menerima laporan, terkait dugaan pelanggaran penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD), di Desa Taan, Kecamatan Tapalang, Kabupaten Mamuju.
Sebagaimana diketahui, beberapa warga mengaku hanya menerima BLT sebesar Rp. 300.000, sedangkan nilai yang ditandatangani sebesar Rp.600.000.
Menanggapi hal tersebut, Ketua bidang OKK DPP BAIN HAM – RI, Djaya, mengungkapkan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang, bagi pelaku korupsi dana bantuan langsung tunai untuk masyarakat, sehingga akan segera dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH)
“Dan ini segera laporkan ke aparat penegak hukum, agar pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya, pasalnya kejadian ini ada indikasi kerja tim, bukan kerja personal tapi berkelompok. Tidak ada dalam aturan pemotongan pembayaran BLT, karena bisa berdampak pada proses hukum,” ucap Djaya, melalui press rilisnya, Minggu,24/05/20.
“Tidak ada dalam aturan pemotongan pembayaran BLT, karena bisa berdampak pada proses hukum,” sambungnya.
Selain itu ia juga menambahkan, bahwa penyaluran BLT DD haruslah tepat sasaran serta mengedepankan asas transparansi, lantaran anggaran dari Kementerian Desa (Kemendes) itu, peruntukannya ditujukan bagi masyarakat yang terdampak pandemi Covid19.
“Menyalurkan BLT, harus tepat sasaran dan transparan dalam penyalurannya. Sebab anggaran tersebut untuk rakyat, yang terkena dampak wabah virus covid19 dan harus dipertanggungjawabkan, sesuai dengan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Lebih lanjut ia menuturkan, bahwa pihaknya di tingkat DPP saat ini masih menunggu progres atau hasil laporan dari BAIN HAM Sulawesi Barat yang telah dilayangkan ke aparat penegak hukum.
“DPP BAIN HAM RI, menunggu hasil laporan DPW BAIN HAM RI Sulawesi Barat ke aparat penegak hukum, karena ini tidak bisa dibiarkan dan DPP BAIN HAM RI mendukung terjadinya proses hukum,” tutupnya.(*/FM)