BBM Subsidi Sulbar Diselundupkan ke Luar Provinsi

Suasana konferensi pers Ditreskrimsus Polda Sulbar terkait pengungkapan dua kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kabupaten Pasangkayu dan Polewali Mandar, Mamuju, Senin (26/10/2026). Dok. Istimewa.

MAMUJU, editorial9.com – Polda Sulawesi Barat mengungkap dua kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Pasangkayu dan Polewali Mandar (Polman). Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita ribuan liter BBM yang rencananya dibawa ke Sulawesi Tengah dan Sulawesi Selatan.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulbar mengamankan empat orang dalam dua kasus yang diungkap pada 21 dan 22 Oktober 2026. Total barang bukti yang dilaporkan mencapai 3.567 liter BBM bersubsidi, terdiri atas 3.267 liter solar dan 300 liter Pertalite.

Bacaan Lainnya

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulbar Kombes Pol Abd. Azis bersama Kepala Bidang Humas Polda Sulbar Kombes Pol Memo Ardian memaparkan pengungkapan tersebut dalam konferensi pers di Mamuju, Senin (26/10/2026).

Kasus pertama terungkap di Kabupaten Pasangkayu pada Rabu, 21 Oktober 2026. Petugas mengamankan dua orang berinisial KA, yang disebut sebagai pemilik usaha, dan KS saat mengangkut solar subsidi menggunakan mobil pikap Mitsubishi L300 berwarna hitam.

Dari kendaraan tersebut, polisi menemukan 55 jeriken berisi solar dengan kapasitas masing-masing 30 liter atau total 1.650 liter, serta 10 jeriken kosong.

Berdasarkan pemeriksaan awal, solar itu rencananya dibawa ke Desa Lalundu, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, untuk dijual kembali kepada masyarakat yang membutuhkan bahan bakar kendaraan pengangkut sawit.

Polisi menyebut KA berperan sebagai pemodal yang membeli solar subsidi dari para pelansir di SPBU Sarjo, Kabupaten Pasangkayu. Transaksi dilakukan dengan sistem tukar jeriken di lokasi penampungan.

Aktivitas tersebut disebut berlangsung rutin sekali dalam sepekan, dengan volume pengangkutan mencapai 1 hingga 1,5 ton setiap kali pengambilan.

Solar dibeli dengan harga Rp14 ribu per liter atau sekitar Rp440 ribu per jeriken, kemudian dijual kembali seharga Rp15 ribu per liter atau Rp450 ribu per jeriken. Selisih harga tersebut menjadi bagian dari skema perdagangan yang kini diselidiki polisi.

Para terduga pelaku beralasan wilayah Lalundu tidak memiliki stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) maupun agen penyalur minyak dan solar (APMS), sehingga masyarakat harus menempuh jarak jauh untuk memperoleh BBM.

Kasus kedua terungkap pada Kamis, 22 Oktober 2026, di Jalan Jenderal Sudirman, poros Polman-Majene, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar.

Berawal dari informasi masyarakat, petugas menghentikan sebuah dump truck Isuzu yang melintas di lokasi tersebut. Pemeriksaan di bak kendaraan menemukan satu tandon berisi 1.023 liter solar subsidi dan 18 jeriken dengan total isi 594 liter.

Polisi mengamankan dua orang berinisial AA, masing-masing berusia 40 dan 23 tahun. Total solar yang ditemukan dalam kendaraan tersebut mencapai 1.617 liter.

Dari pemeriksaan awal, BBM itu diketahui dibeli dari seseorang berinisial IW di Desa Pambusuang, Kecamatan Balanipa, dengan harga Rp400 ribu per jeriken. Solar tersebut rencananya dibawa ke Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, untuk digunakan sebagai bahan bakar alat berat.

Penyidik masih mengembangkan kasus tersebut, dengan memeriksa saksi-saksi dan menelusuri jaringan pemasok. Polisi juga memburu IW untuk dimintai keterangan terkait dugaan keterlibatannya dalam distribusi solar subsidi di Polman.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, juncto Pasal 20 huruf c dan/atau d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp500 juta.

Dalam konferensi pers tersebut, Dirkrimsus Polda Sulbar menegaskan BBM bersubsidi seharusnya digunakan oleh masyarakat yang berhak, bukan untuk kebutuhan industri, perkebunan skala besar, maupun operasional alat berat proyek.

“BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu, nelayan kecil, dan petani bukan untuk kebutuhan industri, perkebunan skala besar, maupun operasional alat berat proyek. Penindakan ini adalah bukti komitmen kami menjaga agar energi bersubsidi benar-benar tepat sasaran,” tegasnya.

Para tersangka telah ditahan dan barang bukti disita di Markas Ditreskrimsus Polda Sulbar. Kepolisian juga mengapresiasi informasi dari masyarakat dan menegaskan akan melanjutkan pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi di wilayah Sulawesi Barat.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *