Jakarta – Lembaga Opini Hukum Publik (LOHPU) menyoroti ketimpangan fiskal antara pusat dan daerah dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026. Hal ini terungkap usai Presiden Prabowo membacakan Nota Keuangan RAPBN 2026 di DPR.
Dalam RAPBN 2026, belanja pemerintah pusat dipatok sebesar Rp2.663,4 triliun. Sementara alokasi untuk daerah hanya Rp650 triliun yang mencakup Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil (DBH), dana otonomi khusus, serta Dana Desa.
Padahal, data Kementerian Keuangan menunjukkan tren penurunan transfer ke daerah dalam lima tahun terakhir. Pada 2022 tercatat Rp816,2 triliun, 2023 sebesar Rp814,72 triliun, 2024 mencapai Rp863,5 triliun, dan 2025 Rp848,52 triliun. Namun pada 2026 justru merosot tajam ke Rp650 triliun.
“Dari total belanja negara Rp3.136,5 triliun, porsi belanja pusat mencapai 84,9 persen, sementara daerah hanya 15,1 persen. Ini jelas mengganggu semangat otonomi daerah yang diamanatkan TAP MPR Nomor XV/MPR/1998,” ujar Direktur LOHPU, Aco Hatta Kainang, dalam keterangan pers, Selasa (19/8/2025).
Menurut LOHPU, kondisi ini berpotensi menekan pemerintah daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), termasuk lewat pajak dan retribusi. Hal itu dinilai dapat menimbulkan kasus serupa dengan yang terjadi di Kabupaten Pati, di mana kebijakan pajak daerah memicu polemik di masyarakat.
Atas dasar itu, LOHPU menyampaikan tiga sorotan utama:
1. Pemerintah dan DPR diminta mengubah postur anggaran dengan prinsip keadilan berbasis sumber daya sesuai semangat otonomi daerah.
2. Revisi UU No. 2/2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, khususnya terkait porsi daerah dalam penerimaan PPN, PPh, PNBP, hingga dividen dari perusahaan pengelola SDA.
3. DPD RI diminta mengeluarkan rekomendasi resmi agar kepentingan daerah tetap terjaga secara adil dan proporsional.
“Masih ada ruang pembahasan sebelum pengesahan RUU APBN 2026. LOHPU berharap pemerintah pusat benar-benar memberi ruang bagi kemandirian fiskal daerah demi terwujudnya cita-cita reformasi 1998,” pungkas Aco Hatta Kainang.(Mp)






