Diduga Coba Perkosa Anak Tiri, Pria di Sampaga Diciduk Polisi

Terduga pelaku (tengah) yang mengenakan topi hitam saat diamankan personel Polsek Sampaga terkait dugaan percobaan pemerkosaan terhadap anak tiri. Dok. Istimewa.

MAMUJU, editorial9.com – Seorang pria berinisial AR, 43 tahun, diamankan polisi setelah diduga melakukan percobaan pemerkosaan terhadap anak tirinya di Kecamatan Sampaga, Kabupaten Mamuju, Kamis, 23 Juli 2026. Terduga pelaku ditangkap tidak lama setelah keluarga korban melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polsek Sampaga.

Kapolsek Sampaga, Ipda Hariadi, mengatakan personelnya bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan kekerasan seksual terhadap anak. Polisi kemudian mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan.

Bacaan Lainnya

“Personel piket Polsek Sampaga langsung mendatangi tempat kejadian perkara dan berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial AR,” kata Hariadi, Kamis, 23 Juli 2026.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa itu diduga terjadi saat ibu korban pergi ke Puskesmas Satelit Tarailu untuk mengantar anaknya yang sedang sakit. Korban berada di rumah hanya berdua dengan terduga pelaku.

Polisi menduga AR masuk ke kamar korban ketika korban sedang tertidur. Saat korban terbangun, pelaku diduga memaksa korban untuk memenuhi keinginannya. Korban menolak, tetapi pelaku diduga mengancam akan melakukan kekerasan apabila korban tidak menuruti permintaannya.

Penyidik juga menduga terduga pelaku sempat membuka pakaian korban. Namun, dugaan aksi tersebut tidak berlanjut setelah pelaku mengetahui korban sedang mengalami menstruasi sehingga membatalkan perbuatannya.

Setelah kejadian, korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada pacarnya. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada pihak keluarga hingga akhirnya dilaporkan ke Polsek Sampaga.

Menindaklanjuti laporan itu, personel Polsek Sampaga segera melakukan tindakan kepolisian dengan mengamankan AR. Selanjutnya, terduga pelaku diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mamuju untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Kasus ini selanjutnya ditangani Unit PPA Satreskrim Polresta Mamuju, untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami mengimbau masyarakat, agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak pidana kekerasan terhadap perempuan maupun anak sehingga dapat segera ditindaklanjuti,” ujar Hariadi.

Saat ini, penyidik masih mendalami perkara tersebut dengan memeriksa saksi-saksi serta mengumpulkan alat bukti. Demi melindungi korban, kepolisian tidak mempublikasikan identitas maupun informasi lain yang dapat mengungkap jati diri korban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan anak dan korban kekerasan seksual.(*/Mp)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *