Pasangkayu – editorial9 – Menanggapi adanya peringatan dari Bawaslu tentang pelaksanaan Verifikasi Faktual (Verfak) perbaikan, Komisioner KPU Kabupaten Pasangkayu, Heriansyah, angkat bicara.
Menurut Heri, KPU Kabupaten Pasangkayu dalam melaksanakan Verfak awal maupun perbaikan telah dilakukan sesuai dengan regulasi, bahkan sebelumnya itu pihaknya telah melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakoor), sebanyak dua kali.
“Kami melakukan Verfak awal dan Verfak perbaikan saat ini sdh sesuai Regulasi. Bahkan sebelum pelaksanaan Verfak perbaikan ini, kami melaksanakan 2 kali rapat koordinasi,” ucap Heri, Selasa,11/08/20.
Selain itu ia menambahkan, bahwa Rakoor pertama tingkat Kabupaten dilaksanakan pada Tanggal 06 Agustus 2020, dengan mengundang seluruh Pimpinan Bawaslu, LO Paslon, Ketua PPK dan Panwascam, hal tersebut dilakukan guna menyamakan persepsi dalam pelaksanaan Verfak perbaikan.
“Menurut kami ini penting, agar tidak terjadi multitafsir terkait teknis pelaksanaan Verfak perbaikan, antara penyelenggara kita di lapangan baik itu PPK, Panwascam, maupun Panwas Desa atau Kelurahan (PKD) dan PPS,” tambahnya.
Heri juga menjelaskan, bahwa untuk Rakoor kedua ditingkat desa, dilaksanakan oleh PPS pada 09 Agustus 2020, yang dihadiri oleh 128 orang LO bakal pasangan calon, Panwas kelurahan atau desa, yang dalam pelaksanaannya itu, membahas tentang mekanisme Verfak perbaikan.
“Pelaksanaan Rakoor oleh PPS, LO Paslon dan Panwas Kelurahan atau Desa ini, sangat penting mengingat Verfak perbaikan ini merupakan tahapan yang krusial, dalam pencalonan perseorangan. Sebagaimana diketahui, mekanisme verfak di masa perbaikan dilakukan secara kolektif,” jelasnya.
Lebih lanjut ia berharap, Bawaslu Kabupaten Pasangkayu mengawasi secara ketat proses pelaksanaan verifikasi faktual perbaikan, yang sementara berjalan saat ini.
“Jika, ditemukan terjadi dugaan pelanggaran terhadap penyelenggara kami di tingkat bawah, baik itu prosedur atau pun tata cara Verfak perbaikan, agar langsung ditegur saat itu juga. Supaya, kita bisa mencegah potensi pelanggaran, yang dapat terjadi dan fungsi pencegahan Bawaslu, berjalan maksimal,” tutupnya.(Anh/MP)