Pasangkayu – editorial9 – Bawaslu Kabupaten Pasangkayu, meminta agar dalam proses Verifikasi Faktual (Verfak) perbaikan, KPU tidak asal-asalan.
Koordinator Pengawasan dan Kehumasan, Bawaslu Kabupaten Pasangkayu, meminta pihak KPU, untuk meningkatkan profesionalisme serta cermat meneliti kebenaran dari dukungan bakal calon perseorangan, di tahap Verfak perbaikan.
“Jangan lagi seperti verifikasi faktual pertama, pelanggaran-pelanggaran kemarin tidak lagi terulang pada verfak perbaikan ini,” ucap Nurliana, Selasa, 11/08/20.
Selain itu, kata Nurliana, pihak KPU Kabupaten Pasangkayu wajib untuk tetap melakukan suvervisi ke PPS, sehingga penyelenggara ditingkat bawah tidak mengambil keputusan, sebelum adanya arahan dari atasannya.
“Selain itu KPU harus tetap melakukan suvervisi ke PPS, tidak membiarkan PPS mengambil keputusan tanpa arahan dari pimpinannya,” katanya.
Lebih lanjut ia meminta agar dalam pelaksanaan Verfak perbaikan, tetap mengedepankan protokoler kesehatan penaganan dan pencegahan Covid19.
“Verfak perbaikan ini kan sifatnya kolektif, jadi akan banyak orang yang berkumpul dan ini rentan akan tertular virus covid” jelasnya.
Nurliana juga berharap, adanya keterlibatan masyarakat dalam proses Verfak perbaikan ini, jika terdapat atau menemukan adanya indikasi pelanggaran
“Sebagai pengawas partisipatif, masyarakat sebagai informan kepada Bawaslu, jika ada indikasi pelanggaran yang terjadi,” harapnya.(Anh/MP)