Dua Orang Pendukung Habsi-Irwan Dilidik Gakkumdu

Koordinator Sentra Gakkumdu Kabupaten Mamuju, Faisal Jumalang.(Dok : Ist)

Mamuju – editorial9 – Dua oknum pendukung Paslon nomor urut 2, Habsi-Irwan, pada Pilkada Mamuju 2020, diproses karena tindakan arogansinya kepada Komisioner Bawaslu, Siti Mustikawati, beberapa hari lalu.

Menurut Anggota Bawaslu Kabupaten Mamuju, Faisal Jumalang, kasus tersebut telah memenuhi unsur formil dan materil untuk penyelidikan oleh sentra Gakkumdu Bawaslu Mamuju.

Bacaan Lainnya

“Sekarang kami sedang melakukan proses penyelidikan di sentra Gakkumdu,” ucap Faisal Jumalang, saat dikonfirmasi, Selasa, 03/11/20.

 Dia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan layak terhadap lima orang saksi, masing-masing dari pengawas serta unsur masyarakat.

“Kami juga sudah melakukan pemanggilan layak terhadap dua orang terduga yakni Ah, serta Ar,”ungkapnya.

Lanjut Faisal Jumalang menjelaskan bahwa salah satu dari terduga belum memenuhi panggilan layak Gakkumdu Bawaslu Mamuju untuk dilakukan penyelidikan.

“Ah, sudah kami periksa. Sedangkan Ar, tidak memenuhi panggilan kami yang pertama,” katanya.

Namun, kata Faisal Jumalang, pihaknya sudah melakukan upaya pemanggilan layak yang kedua kalinya terhadap terduga Ar.

“Kami berharap, Ar dapat bekerjasama dalam proses penanganan pelanggaran Pilkada ini, karena seorang yang paham hukum tentu akan menghormati proses proses hukum,” kata Faisal Jumalang.

Sampai saat ini, sentra Gakkumdu Bawaslu Mamuju masih melakukan penyelidikan, terhadap kasus oknum pendukung Paslon Petahana yang seakan-akan menghalang-halangi penyelenggara dalam melaksanakan tugasnya.

Diketahui bahwa sebelumnya, Senin 26 Oktober 2020 kemarin, Bawaslu Mamuju sempat bersitegang dengan pihak Paslon Petahana, Habsi Wahid bersama Irwan Pababari, saat akan menghentikan kampanye terbatas yang dinilai tidak menerapkan protokol kesehatan di Lingkungan Landi, Kelurahan Simboro, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar).

“Kami menghentikan kampanye tersebut karena melanggar Prokes pencegahan penyebaran C-19,”kata Komisioner Bawaslu Mamuju bagian Penindakan, Siti Mustikawati, saat dikonfirmasi via gawainya, Selasa 27 Oktober 2020.

Mustikawati mengungkapkan, bahwa sebelumnya Panwascam sudah mengimbau kepada pelaksana kampanye untuk mematuhi Prokes sesuai dengan PKPU.

“Karena imbauan tidak diindahkan, jadi kami berikan surat teguran. Malah, mereka marah saat ditegur,”tegasnya..

Meskipun sempat terjadi ketegangan, kata Mustikawati, surat teguran dari Bawaslu Mamuju diterima oleh pihak Paslon petahana.

“Kampanye itu tetap dilanjutkan karena pihak Paslon sepakat untuk mematuhi aturan yang berlaku,”tutupnya..(KA/MP)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *