Mamuju – editorial9 – Jajaran kepolisian daerah Provinsi Sulawesi Barat, melalui Satuan Unit Reskrim (Satreskrim) Polsek Malunda, Kabupaten Majene, berhasil menggagalkan dua orang pelaku pengedar uang palsu, senilai Rp.47.800.000.
Menurut Kabid Humas Polda Sulbar, AKBP Syamsu Ridwan, kedua tersangka pengedar uang palsu tersebut, berhasil digagalkan unit Reskrim Polsek Malunda pada Selasa, 05 Mei 2020 lalu.
“Identitas kedua pelaku diketahui berinisial FA 29 Tahun bekerja sebagai wiraswasta alamat Patampanua, Kecamatan Matakali, Kabupaten Polman bersama rekannya seorang perempuan inisial SR. 25 Tahun mahasiswa, Desa Riso Kecamatan Tapango Kabupaten Polman,” ucap AKBP Syamsu Ridwan, melalui press rilis Humas Polda Sulbar, Jum’at, 08/05/20.
Selain itu, ia juga menambahkan bahwa aksi kedua tersangka, digagalkan saat melintas menggunakan sepeda motor diperbatasan Desa Maliaya Kabupaten Majene – Mamuju oleh unit Reskrim Polsek Malunda.
“Dari hasil pengembangan Polisi, pada hari Rabu tanggal 6 Mei 2020, Satreskrim Majene bersama Kapolsek Malunda, bersama melakukan pengembangan kasus Upal ke wilayah Polman, dengan menyasar perumahan villa Tamara, Kelurahan Manding Polman, yang diketahui rumah milik pelaku,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan Dalam penggeledahan tersebut, pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang, yang diduga digunakan mencetak Upal, diantara 1 buah mesin printer merk epson, 1 buah mistar besi, 1 buah pisau cartter, gunting, kertas HPS dan sisa potongan kertas uang palsu.
“Kedua pelaku mengakui barang – barang tersebut yang dipergunakan mencetak uang palsu dan barang bukti ini kami langsung amankan di Polres Majene, sebagai barang bukti guna proses selanjutnya,” jelasnya.
Kabid Humas Polda Sulbar juga menuturkan, bahwa adapun rincian uang yang diduga palsu tersebut yakni pecahan Rp.100.000 senilai Rp. 44.200.000 dan pecahan Rp.50.000, berjumlah Rp. 3.600.000.
Total, Empat puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah,” tutupnya.(*/FM)