Keputusan Kepsek SD.12 Ramba Dikecam BAIN HAM-RI, Ini Penyebabnya

Makassar – editorial9 – Pimpinan pusat DPP BAIN HAM – RI, mengecam sikap Haniah, Kepala Sekolah (Kepsek) SDN.12 Ramba, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto, lantaran diduga telah mengeluarkan siswanya atas nama, Muh.Syahirul Alim Nur, yang masih duduk di bangku kelas IV, sejak 14 Juli 2020 lalu, tanpa alasan yang jelas.

Ketua Bidang OKK DPP BAIN HAM-RI, Djaya Jumain, menilai Kepsek SDN.12 Ramba itu, telah melanggar UU. Nomor 21 Tahun 2004, tentang perlindungan anak serta pasal 31 UUD 1945, yang menjamin hak anak Indonesia dalam mengakses pendidikan.

Bacaan Lainnya

“Perbuatan Haniah, mengeluarkan siswanya tanpa alasan adalah pelanggaran berat, karena sudah jelas sekolah dilarang berhentikan siswa, berdasarkan program wajib belajar 12 tahun, dimana pihak sekolah dilarang mengeluarkan siswanya,” ucap Djaya Jumain, melalui press rilisnya, Sabtu, 15/08/20.

Selain itu, ia juga mendesak Kadis Pendidikan Kabupaten Jeneponto untuk mencopot Haniah dari jabatannya sebagai kepala sekolah, lantaran keputusannya yang membuat siswanya tidak dapat mengakses pendidikan.

“Haniah, seharusnya mempertimbangkan mengeluarkan siswanya, karena pendidikan adalah hak anak-anak, bahkan siswa pun yang bermasalah hukum pun, tetap memperoleh hak pendidikan yang layak,” tutupnya.

Selain BAIN HAM-RI, kecaman pun juga datang dari advokat muda Makassar, Peri Herianto. Menurutnya, keputusan Kepsek SD 12 Ramba itu, telah menghilangkan hak seorang anak untuk mengenyam pendidikan, sehingga dirinya mengancam akan mengambil upaya hukum, jika dinas terkait tidak segera merespon masalah tersebut.

“Apabila, kepala dinas pendidikan Kabupaten Jeneponto, tidak segera merespon masalah ini , maka kami akan melakukan upaya hukum, untuk memproses kepala sekolah atas nama Haniah dan dinas pendidikan Kabupaten Jeneponto, yang terkesan ada pembiaran,” tegas mantan Aktivis HMI itu.

Menanggapi hal tersebut, Kabid pembinaan ketenagaan Dinas Pendidikan Kabupaten Jeneponto, Rahmat Sasmito, mengaku baru akan memanggil Kepsek SD Negeri 12 Ramba, guna mencari tahu kejadian yang sebenarnya.

“Karena kejadiannya di hari Jum’at, itu kan sudah bukan jam kantor, besok baru barangkali akan kita panggil kepala sekolahnya, baru kita tahu bagaimana kronologisnya.rencana mau panggil orang tuanya besok, dengan kepala sekolah yang bersangkutan,” ucap Rahmat Sasmito, kepada editorial9.com, via telepon, Senin, 17/08/20.

Selain itu ia juga menambahkan, bahwa pihaknya belum bisa memberikan tanggapan secara detail, karena dirinya hingga saat ini belum mengetahui jelas pokok persoalan yang sebenarnya.

“Saya belum bisa menanggapi, karena saya juga belum tahu kejadiannya seperti apa, jangan sampai saya menganggapi sesuatu yang belum kita pahami, lantas menjadi dzolim untuk semuanya,” tutupnya.(DJ/FM)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *